Aniaya Anak-Istri Diluar Nikah, Marson Diringkus Polres Sangihe

TAHUNA, mejahijau.com – Tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kali ini dugaan tindak kekerasan dilakukan MGM alias Marson usia 32 tahun terhadap anak perempuan anak usia 2 tahun dan Claudia (23).

Bocah perempuan yang menjadi korban penganiayaan sang ayah, adalah buah hati dari hubungan diluar nikah Marson dengan Claudia.

Tindak kekerasan Marson terhadap anak dan istrinya, terungkap lewat foto dan video yang unggahan akun media sosial bernama Claudia hari Kamis, 20 Januari 2022.

Postingan dengan caption ‘Bukti kuat bos Marson Gidion Makahanap Up’, Claudia menyertakan dilengkapi 2 foto serta video perlakukan penganiayaan Marson terhadap anak perempuan usia sekitar 2 tahun.

Karena perbuatannya, Marson harus diperhadapkan dengan penegak hukum. Dia langsung dijemput di tempat kos kemudian dijeblos ke dalam sel Polres Kepulauan Sangihe.

Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Kieffer Malonda SIK STr.K kepada sejumlah wartawan membenarkan kalau oknum Marson sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Motifnya keterangan awal dari pelaku, ia sudah mengkonsumsi minuman keras dan sempat ditegur perempuan inisial Claudia namun tak diindahkannya. Malahan oknum pelaku melancarkan pukulan ke arah istrinya,” ungkap IPTU Kieffer bahwa Claudia istri pelaku yang memposting kejadian tersebut sudah melapor resmi di SPKT Polres Sangihe.

Menurut IPTU Kieffer, pelaku bakal dijerat UU perlindungan anak nomor 2 Tahun 2003. Namun untuk penetapan pasal akurat akan diterapkan setelah proses penyelidikan.

“Pelaku dijemput langsung di kost di Kelurahan Santiago dan langsung dibawa ke Mapolres, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan,”ungkap Kieffer, Kamis, 20 Januari 2022.

Informasi yang berhasil dirangkum redaksi mejahijau.com, pelaku Marson melakukan tindak kekerasan tak terima ditegur Claudia isterinya karena mengonsumsi miras (minuman keras).

“Pelaku sudah diamankan dan telah dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku dan akan ditahan,“ pungkas Kieffer.(gustaf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *