Polsek Tuminting Bantah Diamkan ‘Aksi Drakula’ BBM Pemicu Kebakaran

MANADO, mejahijau.com – Masih ingat kasus kebakaran disamping SPBU Tuminting hampir dua bulan lalu tepatnya hari Selasa 02 November 2021?

Spekulasi banyak kalangan kasus bakal didiamkan oleh Polsek Tuminting, adalah tidak benar.

Ternyata kasus yang menghanguskan rumah dan gudang mebel milik Hajjah Nurhalifah ini, masih terus diusut oleh Polsek Tuminting.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Tuminting AKP Tommy Ambat melalui penyidik Bripka Ochfrien Bawataa kepada redaksi mejahijau.com di Mapolsek Tuminting, Rabu, 15 November 2021.

“Kami tidak diamkan, kasus masih tetap diusut. Cuma memang ada sedikit terlambat karena ada beberapa perkara lain yang juga kami tangani,” katanya.

Lanjut Briptu Bawataa, pengusutan kasus sudah melalui pemeriksaan berbagai terkait, antaranya terlapor, orangtua mantu terlapor, saksi korban, dan beberapa saksi lainnya.

Dari saksi-saksi yang diperiksa, kata dia, terungkap asal muasal pemicu api sehingga terjadi peristiwa kebakaran yang menghebohkan itu. Mereka-mereka yang diperiksa sudah lengkap. Bahkan kepolisian sudah melalui proses identifikasi perkara dan olah TKP.

“Tinggal gelar perkara untuk kemudian meningkatkan status perkara ke tingkat sidik. Setelah itu akan ada penetapan tersangkanya,” kata Bripka Bawataa.

Sayangnya Polsek Tuminting enggan menyebut berapa orang yang nantinya bakal dijadikan tersangka.

Seperti diketahui, kebakaran dilatari aksi ala ‘drakula’ BBM jenis premium oknum sopir inisial YS (20) menggunakan mikrolet DB 1740 AK.

Aksi drakula BBM jenis premium ini, menurut para saksi berasal dari SPBU Tuminting untuk dijual kembali ke beberapa pelanggan hingga terjadi insiden kebakaran rumah dan gudang mebel milik Hajjah Nurhalifah.

Mewakili korban Hajjah Nurhalifah, Eko Wibowo anak korban sangat keberatan sehingga ia melapor kasus tersebut ke Polsek Tuminting hari itu juga.

Eko merinci insiden tersebut merugikan properti milik ibunya senilai Rp 500 juta. Olehnya Eko meminta Polsek Tuminting mengusutnya secara professional.

“Kami meminta Polsek Tuminting berlaku professional mengusut kasus ini, sebab kami sudah mengalami kerugian,” tandas Eko, warga Kelurahan Sumompo, baru-baru ini.

Peristiwa kebakaran diakibatkan oleh pembelian BBM jenis premium untuk dijual kembali (tap) secara ilegal.(tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *