Dinas Perhubungan Sangihe Pertegas Tidak Ada Kenaikan Tarif Angkot

TAHUNA, mejahijau.com – Pesat (Persatuan Sopir Angkutan Kota Tahuna, Selasa, 30 November 2021, mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan tarif kepada Pemkab Sangihe.

Dan penyesuaian tarif yang diajukan Pesat, yakni orang dewasa Rp 4.500, dan anak sekolah Rp 3.000.

Lucunya surat permohonan tersebut, sudah diundangkan melalui beberapa sarana media publik termasuk postingan di media sosial, bahwa telah ada kenaikan tarif angkot.

Hal itu diluruskan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Frans Porawouw SIP saat dikonfirmasi redaksi mejahijau.com, Rabu, 01 Desember 2021.

Menurut Kadis Perhubungan Sangihe, hingga kini tidak menaikan tarif angkutan kota seperti yang beredar di berbagai media.

Ia juga membantah klaim sudah ada kesepakatan antara Dinas Perhubungan dengan Pesat (Persatuan Sopir Angkutan Kota Tahuna) untuk menaikan tarif kendaraan menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM.

“Memang ada pertemuan Dinas Perhubungan dengan Pesat, tetapi tidak ada kesepakatan untuk menaikan tarif angkot. Pihak Pesat hanya meminta suratnya difasilitasi ke Bupati Sangihe,” jelas Frans Porawouw.

Lanjut dikatakan, kalau toh terjadi kenaikan BBM dan berdampak pada kenaikan tarif itu belum ada dasar hukumnya.

“Kembali saya tegaskan, tarif angkot masih menggunakan tarif yang lama. Tidak ada kenaikan tarif,” tandas Porawouw.

Dijelaskannya, kenaikan tarif itu adalah kewenangan pemerintah provinsi Slawesi Utara berdasarkan peraturan gubernur (Pergub).

“Dan sampai saat ini belum ada Pergub maupun Peraturan Bupati (Perbup) terkait kenaikan tarif angkot di Sangihe,” katanya.

Kata dia, kenaikan tarif angkot akan dilakukan apabila sudah ada surat resmi dari pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah.

”Apabila sudah ada surat resmi terkait kenaikan tarif berdasarkan kenaikan BBM, dan kemudian terkait penetapan tarif secara resmi dari gubernur, maka kami pemerintah daerah akan tindak lanjuti melalui suatu kajian dengan peraturan bupati terkait dengan penyesuaian tarif angkot,” jelasnya.

Kadis Perhubungan Kabupaten Sangihe ini memberitahukan kepada seluruh masyarakat pengguna angkot untuk tetap gunakan tarif yang lama.

Ia juga menghimbau kepada seluruh sopir angkot tetap bersabar, karena pemerintah daerah akan tindak lanjuti kalau sudah ada surat resmi dari Pemprov Sulut.

”Diharapkan teman-teman sopir bersabar agar permasalahan ini bisa selesai. Serahkah sepenuhnya kepada pemerintah, dan pemerintah akan berkoordinasi untuk perbaikan-perbaikan terkait kenaikan tarif. Akan tetapi sampai saat ini kan belum ada,” ucapnya.

Jika ada pihak yang menaikan tarif angkot, kata Porawow, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak lalu lintas Polres Sangihe.(gustaf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *