Diduga Timbun BBM dari SPBU Tuminting, Kebakaran Melahap Rumah dan Gudang Mebel

MANADO, mejahijau.com – Maraknya aksi ba tab BBM dari SPBU di Kota Manado akhirnya berbuah kebakaran, Selasa, 02 November 2021.

Peristiwa kebakaran terjadi tepat disamping SPBU Tuminting, sekira pukul 12.00 Wita. Tiba-tiba saja warga Tuminting dihebohkan adanya kebakaran yang terjadi di samping SPBU Tuminting.

Kebakaran hebat tak hanya menghanguskan seluruh isi rumah, tetapi juga menghanguskan semua isi gudang mebel milik Hajjah Nurhalifah.

Saksi mata di lokasi kejadian mengatakan, kebakaran diduga kuat berasal dari percikan api kendaraan angkot mikrolet DB 1740 AK.

Gudang mebel tempat usaha Hajjah Nurhalifah rata tanah dilahap si ‘jago merah’

Di dalam angkot jurusan Tuminting-45 yang dikendarai YS alias Yusuf (20) bermuatan galon-galon berisi BBM jenis premium yang dibeli dari SPBU Tuminting untuk dijual kembali.

Diduga kuat selain sebagai sopir angkot,  Yusuf juga perjualbelikan BBM jenis premium bersubsidi di tempat-tempat yang sudah menjadi langganan.

“Ada percikan api dari angkot mikro, kemudian ada galon yang sudah berapi. Dan si sopir cepat-cepat mengamankannya, tetapi galon yang sudah berapi mengenai motor Suzuki Thunder dan terlempar ke arah gudang mebel, dan api mejalar hebat,” tutur saksi warga di tempat kejadian.

Di lokasi kejadian, tampak angkot mikro sudah ludes terpanggang berdekatan dengan motor Suzuki Thunder tanpa nomor polisi ikut terbakar.

Kemudian gudang mebel rata tanah tampak bekas-bekas api masih menyala-nyala. Kobaran api juga melahap seisi rumah permanen yang juga milik Hajjah Nurhalifah.

Tak lama berselang, satuan dari Polresta Manado sudah mengitari lokasi kebakaran. Polisi langsung mengamankan sopir angkot Yusuf serta pemilik kendaraan untuk dimintai keterangan.

Kerugian yang dialami Hajjah Nurhalifah dari kebakaran gudang dan seisi rumahnya ditaksi mencapai satu miliar rupiah.

Penuturan sejumlah warga Lingkungan IV Kelurahan Tuminting, SPBU Tuminting yang dikelola PT Sumajow Sejahtera terbilang longgar karena kerap membiarkan pembelian dengan galon atau wadah lain yang sebenarnya dilarang.(tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *