Sinyalemen Pejabat Kejati Sulut Lindungi Kasus Tersangka Debby, begini tanggapan Kejari Minahasa

MANADO, mejahijau.com – Selentingan isu oknum pejabat teras Kejati Sulut melindungi wanita inisial DB alias Debby yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Minahasa ditepis oleh Korps baju hijau.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Diky Oktavia SH MH, kasus yang menyeret Debby sebagai Tersangka sama sekali tidak ada intervensi, atau tidak ada campur-tangan dari pejabat teras Kejati Sulut.

Hal itu diungkapkannya melalui Kasi Intelijen Kejari Minahasa, Josi Hartono Korompis SH saat dikonfirmasi mejahijau.com di salah satu ruangan di Kejari Minahasa, baru-baru ini.

Wah..wah..wah, jangan melebarlah. Kasus ini sama sekali tidak ada intervensi dari pihak manapun. Ini murni!,” tepis Jossi H Korompis.

Jaksa ini mengatakan, dia tak tahu menahu soal hubungan kekeluargaan dekat antara Tersangka Debby dengan salah satu oknum pejabat di Kejati Sulut.

Menurut Korompis, berkas kasus Tersangka Debby P19 atau dikembalikan dengan catatan-catatan, itu sudah sesuai pemeriksaan secara seksama tanpa ada campur tangan pihak manapun.

Seperti diketahui, berkas perkara yang diajukan Polres Minahasa ternyata sudah dua kali melewati administrasi tindak pidana dengan kode berkas tidak lengkap oleh Kejari Minahasa.

“Status berkas perkara P19, artinya dikembalikan (ke penyidik Polres Minahasa) karena belum lengkap,” kata Korompis sembari menjelaskan kalau penyidik Polres mutlak harus melengkapi catatan-catatan yang masih kurang.

Diterangkan Kasi Intel Kejari Minahasa, bahwa administrasi perkara sudah melewati kode P18 yang artinya hasil penyelidikan kasus belum lengkap.

Dan terakhir kode kejaksaan P19, artinya berkas perkara tersangka dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik Polres Minahasa.

Terkait kasus ini, pihak Kejari Minahasa berasumsi, dimana-mana kasus korupsi tidak berdiri sendiri. Biasanya berjamaah atau melibatkan lebih dari satu orang.

Debby sendiri ditetapkan Tersangka oleh Polres Minahasa setelah gelar perkara selama lima jam di Mapolda Sulut, Jalan Bethesda Nomor 62, Sario, Manado.

Kasus mencuat terkait penggunaan dana Rp 1,9 miliar untuk pembiayaan 47 Personil Paduan Suara Pemkab Minahasa ke Kota Shouci, Rusia tahun 2016 silam.

Mantan Kadis Pariwisata Kabupaten Minahaasa ini masih status tersangka tunggal, dan berkas perkaranya sudah melalui tahap supervisi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Polda Sulut, Rabu, 17 Juni 2021.(*tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *