KPK Pelototi Dana Hibah BNPB yang Diterima Daerah

JAKARTA, mejahijau.com – Usai menahan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Koltim Anzarullah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi secara ketat dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diserahkan ke daerah-daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan usai melakukan OTT terhadap Bupati Andi Merya dan Anzarullah.

Dalam konferensi pers ini, KPK mengungkapkan bahwa Bupati Andi Merya dan Anzarullah memanfaatkan hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) pascabencana, dan dana siap pakai (DSP) penanggulangan bencana.

Di mana, dana hibah yang telah diberikan akan dimanfaatkan untuk beberapa proyek. Sebelum melakukan pelaksanaan proyek dua unit jembatan dan pembangunan 100 rumah, Andi Merya terlebih dahulu melakukan proses perencanaan lelang konsultan dengan mematok fee sebesar 30 persen dari nilai proyek konsultan.

Akan tetapi, sebelum masuk ke tahap lelang perencanaan pembangunan proyek, KPK sudah terlebih dahulu menangkap pihak-pihak yang sudah memanfaatkan dana hibah BNPB untuk kepentingan pribadi.

Ghufron mengakui, dana hibah BNPB berupa DSP dan RR bukan hanya untuk Koltim, melainkan juga untuk beberapa daerah lainnya.

“Kami akan terus mencermati,” ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (22/9).

Akan tetapi, kata Ghufron, hal itu bukan hanya untuk menangkap para pelaku tindak pidana korupsi. Melainkan agar dilakukan upaya pencegahan terlebih dahulu sebelum terjadinya perbuatan rasuah.

“Bukan hanya untuk menangkap ya, tapi kami ingin lebih lanjut akan menindaklanjuti agar kemudian dana RR maupun DSP ini supaya lebih transparan dan akuntabel, sehingga tidak lagi kemudian mudah untuk dikorupsi,” pungkas Ghufron.(*rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *