Supervisi KPK ‘Ditolak’ Kejaksaan, Tersangka Debby Belum Ditahan Polres Minahasa

MANADO, mejahijau.com – Upaya keras pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Polres Minahasa, mendapat dukungan sejumlah pegiat antikorupsi. Salah satu dukungan disampaikan pegiat antikorupsi Rolly Wenas selaku Ketua DPW LSM Inakor Sulawesi Utara (Sulut).

“Bertindak sesuai koridor hukum maka Polres Minahasa tidak perlu gentar. Apalagi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi adalah perintah undang-undang negara,” tanda Aktivis Antikorupsi Rolly Wenas kepada redaksi mejahijau.com, Senin, 21 September 2021.

Soal dugaan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret wanita inisial DB alias Debby sebagai tersangka, LSM Inakor Sulut meyakini kemungkinan ada kerugian negara disana.

“Tidak gampang menyematkan status tersangka. Dan kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti penyidik memiliki bukti-bukti yang menguatkan,” terang Wenas.

Menurutnya, upaya keras pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan Polres Minahasa pihaknya mendukung sepenuh-penuhnya.

“Dan upaya pak Kapolres Minahasa dalam rangka memberantas korupsi, kami bersama sejumlah pegiat antikorupsi mendukung penuh,” tandas Ketua LSM Inakor Provinsi Sulut.

Sinyalemen tersangka sedang melakukan perjalanan ke luar negeri, Rolly Wenas mengaku, sas-sus beredar terdengar memang seperti itu.

Namun demi penegakan hukum serta memudahkan pengusutan kasus, seharusnya Kepolisian meminta Imigrasi menerbitkan surat pencekalan terhadap tersangka.

“Tujuannya untuk memudahkan pegusutan kasus dan hal-hal lainnya, maka ada baiknya Kepolisian meminta penerbitan surat cekal untuk tersangka,” katanya.

Dugaan kasus pengelolaan anggaran banderol Rp1,9 miliar di Dinas Pariwisata Kebudayaan Minahasa ini, terkait pembiayaann perjalanan ke luar negeri kontingen paduan suara Pemkab sebanyak 47 orang ke Kota Shouci, Rusia, tahun 2016 silam.

Dan Polres Minahasa Jumat, 21 Mei 2021 telah menetapkan Debby Tersangka seusai lima jam gelar perkara di Mapolda Sulut. Bahkan dugaan kasus tipikor yang menyeret Debby sebagai tersangka tunggal, berkas perkaranya sudah melalui supervisi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Polda Sulut, Rabu, 17 Juni 2021.

Supervisi KPK atas kasus ini, diungkapkan Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto SSos saat dikonfirmasi mejahijau.com beberapa waktu lalu.

“Kasusnya (sudah) dilakukan supervisi oleh KPK di Mapolda Sulut,” ungkap AKP Susanto di ruang kerjanya, Rabu, 16 Juni 2021

Hanya saja, upaya hukum Polres Minahasa kabarnya menemui jalan buntu. Dua kali berkas perkaranya diajukan ke Kejari Minahasa, dua kali pula dikembalikan ke Polres Minahasa. Terakhir diungkapkan langsung Kapolres Minahasa AKBP Tommy Souissa SIK saat diwawancarai redaksi mejahijau.com baru-baru ini.

Hemat Kapolres AKBP Souissa SIK, meskipun berkas kasus Tersangka Debby dikembalikan lagi oleh Kejari Minahasa, namun pihaknya akan tetap memproses kelengkapan sesuai petunjuk Kejari Minahasa.

“Kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi berkasnya P19 (dikembalikan) untuk dilengkapi,” kata AKBP Souissa SIK.

Ditegaskannya, Kepolisian akan berusaha melengkapi berkas yang masih kurang sesuai petunjuk yang diminta pihak kejaksaan.

“Kita tetap lengkapi lagi berkas berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan,” katanya bahwa kasus tersebut mendapat pengawasan dari Mapolda Sulut.

“Sebaiknya nanti tanyakan juga ke tim dari Polda Sulut, karena kasus ini sementara dalam pengawasan,” pungkas AKBP Souissa SIK.(*tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *