Kasus Supervisi KPK, Berkas Tersangka Debby ‘Ditolak’ Kejari Minahasa

TONDANO, mejahijau.com – Berkas perkara kasus dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), melibatkan mantan Kadis Pariwisata Minahasa inisial DB alias Debby sudah dilimpahkan Polres Minahasa ke Kejari Minahasa.

Kabarnya sudah dua kali Polres Minahasa mengajukan berkas Tersangka Debby ke Kejari Minahasa untuk disidangkan. Namun dua kali pula berkasnya dikembalikan ke Polres Minahasa. Informasi teranyar, pengembalian berkas perkara Debby untuk dilengkapi lagi atau P19, diungkapkan langsung Kapolres Minahasa AKBP Tommy Souissa SIK.

Hanya saja, meskipun berkas kasus dikembalikan lagi oeh Kepala Kejari Minahasa Diky Oktavia SH MH, namun kepolisian tak patah arang. Polres Minahasa tetap bersikukuh untuk melengkapi dokumen sesuai petunjuk Kejari Minahasa.

Hal itu diungkapkan Kapolres Minahasa AKBP Tommy Souissa SIK ketika dikonfirmasi pekan lalu oleh wartawan mejahijau.com di Mapolres Minahasa.

“Kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi berkasnya P19 (dikembalikan) untuk dilengkapi,” ungkap AKBP Souissa.

Kapolres menjelaskan, pihaknya akan terus berusaha melengkapi berkas yang masih kurang sesuai petunjuk Kejari Minahasa.

“Kita tetap lengkapi lagi berkas berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan,” katanya.

Lanjut Kapolres Minahasa, nantinya ada tim dari Polda Sulut akan turun dalam rangka penanganan dan pengawasan kasus tersebut. Untuk itu, silahkan dikonfirmasi juga ke tim dari Polda Sulut nanti.

“Sebaiknya nanti tanyakan juga ke tim dari Polda Sulut, karena kasus ini sementara dalam pengawasan,” pungkas Souissa.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Debby terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) banderol 1,9 milliar rupiah sehubungan dengan anggaran perjalanan dinas ke luar negeri tahun 2016 silam.

Anggaran perjalanan dinas digunakan untuk membiayai 47 personil paduan suara Pemkab Minahasa di Kota Shouci Rusia.

Menariknya dugaan kasus tipikor yang menyeret Debby sebagai tersangka, berkas perkaranya sudah melalui supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Sulut, Rabu, 17 Juni 2021.

Supervisi KPK terhadap kasus tersangka Debby diungkapkan Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto SSos saat dikonfirmasi mejahijau.com beberapa waktu lalu.

“Kasusnya (sudah) dilakukan supervisi oleh KPK di Mapolda Sulut,” ungkap AKP Susanto di ruang kerjanya, Rabu, 16 Juni 2021.(tim redaksi/*ferry lesar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *