Ini Baru Seru, Proyek Pendampingan Kejaksaan Terancam Dibawa ke Polda Sulut

TAHUNA, mejahijau.com – LSM Inakor Provinsi Sulut menyoroti pengerjaan proyek penataan fasilitas laut tahun anggaran 2019 di Pelabuhan Tahuna yang dinilai tak sesuai dengan speksifikasi pekerjaan.

Dugaan kasus proyek Dirjen Perhubungan Laut dari Kementerian Perhubungan RI ini diungkapkan Ketua LSM INAKOR (Independen Nasionalis Anti Korupsi) Provinsi Sulut, Rolly Wenas kepada redaksi mejahijau.com, Jumat, 06 Agustus 2021, siang.

“Kami sudah dua kali turun langsung ke lokasi proyek. Hasil temuan, dari 10 titik tiang pancang hanya 7 yang sanggup dikerjakan kontraktor pelaksana,” ungkap Rolly Wenas saat bersua di Kantin Polda Sulut, di Jalan Bethesda, Sario, Manado.

Pihaknya menyentil soal adanya anggaran cukup besar proyek penataan fasilitas laut di Pelabuhan Tahuna yang dialihkan pada kegiatan lain. Hal itu merupakan penyimpangan anggaran yang terbilang sangat fatal.

“Ada sebagian anggaran yang dialokasikan pada kegiatan lain. Jelas itu sangat fatal karena dibelanjakan tidak sesuai peruntukan. Itu yang namanya penyelewengan anggaran sehingga sanngat pantas untuk diproses hukum,” urai aktivis ini.

Informasi yang berhasil diperolehnya, paket proyek banderol Rp 12 miliaran dikerjakan PT Abdi Pratama Perkasa bekerjasama dengan PT Sarana Mitra Tama Abadi dengan pendampingan TP4D Kejaksaan.

“Meskipun ada pendampingan TP4D, kalau ada indikasi kuat kerugian negara, tetap akan kami desak untuk diproses hukum,” kata Rolly.

Soal TP4D, jelas dia, program itu sudah dibubarkan tahun 2019 lalu. Alasan Kejaksaan Agung membubarkan TP4D karena fungsi pengawasan kejaksaan nihil, dan jaksa berpotensi melakukan perbuatan yang tidak adil melalui program tersebut.

“Untuk kasus pengerjaan penataan fasilitas laut di Pelabuhan Tahuna, kami segera konseling di Polda Sulut, pokoknya tinggal melengkapi dokumen saja,” tandas Rolly Wenas.

Adapun pihak-pihak yang bakal terseret dalam laporan LSM Inakor Sulut, antaranya, Kepala Satuan Kerja, Bendahara, PPK, Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tahuna, serta perusahaan pelaksana proyek.

Sementara Kepala Kantor Unit Pelaksana Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tahuna, Mocodompis Muhaling yang baru saja pensiun dikonfirmasi redaksi mejahijau.com enggan menjawab pangilan telpon selular media ini.(tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *