Reses Dewan Sangihe Masa Sidang ke III 2021 Berlangsung Sukses

TAHUNA, mejahijau.com – Anggota DPRD Kabupaen Kepulauan Sangihe melalui melalui kegiatan reses merupakan amanah Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya pasal 161 huruf i, j dan k.

Terhitung mulai tanggal 26 sampai dengan 31 Agustus 2021 seluruh Anggota Dewan wajib melaksanakan kegiatan guna menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihan (dapil) masing-masing.

Dengan memperhatikan penerapan protokol pencegahan Covid-19, maka kegiatan reses Anggota DPRD Kabupaten kepulauan Sangihe pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021/2022 ini kembali dilakukan melalui bentuk kegiatan, yaitu mengunjungi Dapil dan kembali mengadakan pertemuan konstituen dengan peserta terbatas serta penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 .

“Kegiatan menyerap aspirasi masyarakat atau reses merupakan amanah undang-undang setiap anggota dewan. Kami bersyukur masih dalam suasana pandemi Covid-19 kegiatan reses masa Persidangan III Tahun Sidang 2021/2022 di akhir bulan Agustus ini berjalan dengan baik dan lancer,” ungkap Ketua Dewan Kepulauan Sangihe,  Josephus Kakondo, Senin 30 Agustus 2021 .

Diuraikan Kakondo, semua itu terlaksana dengan baik dengan benar-benar menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dalam setiap pelaksanaan kegiatannya, yaitu selalu menggunakan masker dan menerapkan social distancing di setiap lokasi reses, serta menyediakan hand sanitizer atau cuci tangan sebelum memasuki tempat pertemuan, serta membatasi jumlah peserta.

Senada dengan Ketua Dewan, Anggota Dewan Ruben Karinduan Madea, Ferdy Panca Sinedu, George Tampi, Johan Pontolowokang, Paul Risal Makagansa, Jamal Manoppo, Frist Manoppo, Irene Gaghana  menambahkan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan warga, baik itu berupa saran dan masukan maupun pengaduan masyarakat disampaikan dalam kegiatan-kegiatan ini akan ke dalam laporan kegiatan reses dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Sangihe untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemkab Sangihe.

Selain itu aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam kegiatan reses ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan, agar pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah.(gustaf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *