Perda RPJMD 2021-2026 Berhasil Disahkan Eksekutif-Legislatif Tomohon

TOMOHON, mejahijau.com – Seluruh fraksi DPRD Kota Tomohon sepakat menerima dan menyetujui Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 menjadi Perda.

Keputusan ditetapkan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA, dan Erens Kereh AMKL, di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, Selasa, 24 Agustus 2021.

Walikota Tomohon Caroll J.A. Senduk, SH dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan partisipasi segenap stakeholder dan seluruh komponen masyarakat Kota Tomohon, sehingga berbagai tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD 2021-2026 Kota Tomohon boleh berjalan dengan sukses.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas segala masukan mulai dari tahapan penyusunan rancangan awal, konsultasi publik, hingga persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Tomohon dengan DPRD Kota Tomohon serta Musrenbang RPJMD bahkan hingga konsultasi rencana awal RPJMD dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Walikota Senduk.

Lanjutd dikatakan, begitu pun pada proses validasi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara, dan harmonisasi rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kota Tomohon tahun 2021-2026 oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM Manado untuk penyempurnaan dokumen perencanaan strategis, sehingga semuanya dapat dituntaskan dengan baik.

Kata Walikota Tomohon, meski diwarnai dengan dinamika dalam proses pembahasan, namun semua bisa dilalui dengan semangat demokrasi, sinergitas, dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan.

“Substansi dokumen RPJMD yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh panitia khusus DPRD Kota Tomohon. Sehingga kami sangat mengapresiasi perhatian dan dukungan yang diberikan oleh Anggota Dewan yang terhormat selama pembahasan, terutama dalam rangka perumusan arah kebijakan umum dan program jangka menengah daerah, serta indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan,” tandas Senduk.

Penyelenggaraan pembangunan di Kota Tomohon, menurutnya, diperlukan sinergitas dengan visi, misi, dan program kepala daerah yang diwujudkan dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, serta program prioritas yang tertuang dalam RPJMD.

“Kemajuan pembangunan perlu didukung dengan pemberian pelayanan bermutu dan berkualitas serta mempunyai daya saing tinggi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya dokumen RPJMD ini, diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan yang dapat bermanfaat untuk masyarakat Kota Tomohon, apalagi saat ini sementara menghadapi situasi pandemi covid-19,” tuturnya.

Pemerintah Kota Tomohon meyakini visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan dalam dokumen RPJMD merupakan harapan bersama.

“Maka dengan segala kerendahan hati, kami senantiasa menempatkan diri dalam semangat kebersamaan untuk bekerja sama dengan segenap unsur yang ada dalam membangun dan memajukan Kota Tomohon yang kita banggakan ini,” tegas Walikota Senduk.

Ditegaskan, Pemkot Tomohon akan mengawal proses evaluasi agar proses penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Tomohon tahun 2021-2026 dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu.

Turut hadir dalam rapat paripurna, Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut SE, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, hadir juga secara virtual Forkopimda Kota Tomohon, Anggota DPRD Kota Tomohon, serta para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.(jopa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *