KPK Setor Uang Rampasan Mantan Komisioner KPU ke Kas Negara

JAKARTA, mejahijau.com – Jaksa eksekusi KPK menyetor uang rampasan ke kas negara dalam perkara terpidana Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU-RI dan sejumlah tersangka lainnya.

Uang rampasan yang disetorkan itu sebesar Rp 654.800.000 dan 41.350 dolar Singapura berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021 Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020

“Telah dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi Andry Prihandono pada Jumat 16 Juli 2021,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 30 Juli 2021.

Penyetoran uang rampasan ke kas negara ini, kata Ali, sebagai komitmen KPK dalam melaksanakan aset recovery.

“Di antaranya dengan terus melakukan penyetoran ke kas negara tidak hanya dari pembayaran uang denda dan uang pengganti namun juga dari berbagai uang rampasan hasil tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP, Wahyu terbukti melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut, yaitu menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.500 dolar Singapura, atau seluruhnya setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri selaku mantan Caleg PDIP.

Pemberian uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar dapat mempengaruhi anggota KPU lainnya untuk menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Harun Masiku sendiri saat ini masih berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

Selain itu, Wahyu juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Kini Wahyu telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang Kedungpane pada Kamis, 17 Juni 2021.

Selain itu, Ali menyebutkan pidana tambahan yang dijatuhkan kepada Wahyu berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun mulai terhitung setelah selesai menjalani pidana pokoknya. Adapun terkait putusan Kasasi dari MA memperberat hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Wahyu dengan hukuman 6 tahun penjara.(*ferry/kiky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *