Sejumlah Paket Perjalanan Dinas KPU Sulut Mencurigakan

MANADO, mejahijau.com – Ratusan miliar rupiah pengelolaan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sepantasnya untuk disoroti.

Pasalnya, dari beberapa item belanja peyelenggara Pemilu ini, belakangan mencuat adanya dugaan penyimpangan anggaran.

Salah satunya soal belanja perjalanan dinas di lingkaran penyelenggara Pemilu yang kabarnya tak dilengkapi dengan bukti-bukti otentik. Dan itu terjadi pada paket kegiatan yang dilaksanakan selang bulan Desember 2019 hingga bulan Oktober 2020 lalu.

Hasil investigasi tim redaksi mejahijau.com, belanja perjalanan dinas KPU Sulut yang tidak dilengkapi bukti-bukti otentik, antaranya item pembayaran SPPD Rakor teknis pencalonan perseorangan di Hotel Peninsula selama dua hari, belanja Rakor Parmas di Hotel Aston juga selama dua hari. Dua kegiatan tersebut diselenggarakan KPU Sulut pada awal Desember 2019 lalu.

Kemudian belanja supervisi penyerahan dokumen perseorangan kepada 33 orang, Rakor sengketa hukum selama dua hari pada akhir Februari di Fourpoint Hotel Manado, monitoring kegiatan wawancara badan adhoc PPS diselenggarakan 11-13 Maret dan 12-14 Maret 2020.

Selang Agustus-September 2020, ada juga beberapa belanja mencurigakan KPU Sulut, semisal Rakor DPHP dan Bimtek Sidalih pada 27-29 Agustus di Hotel Mercure, dan Rakor persiapan kampanye pada 17-19 September di Hotel Fourpoint Manado.

Begitu pula pada tanggal 01-03 Oktober 2020, KPU Sulut juga merogoh anggaran untuk pembayaran rakor dan evaluasi data pemilih di Hotel Swissbell Manado.

Terkait hal tersebut, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh dikonfirmasi Sabtu, 03 Maret 2021, terkesan sangat kaget.

“Informasi dari mana?,” sergah Ardiles.

Lanjut dikatakan, dana Pilkada tahun lalu itu seluruhnya sudah melalui proses pemeriksaan lembaga auditor dan semua kegiatan dapat dipertanggugjawabkan.

“Semua kegiatan (KPU Sulut) dapat dipertanggungjawabkan. Dan dalam rangka akuntabilitas publik, penggunaan dana telah diaudit oleh auditor internal, BPK maupun BPKP. Dan (hasil pemeriksaan), tidak ada temuan seperti itu,” tepis Ardiles.

Sementara informasi yang berhasil dirangkum redaksi media ini, sebanyak 32 item yang dibelanjakan KPU Sulut selang 2019-2021, disinyalir tak dilengkapi dengan bukti-bukti otentik yang dapat dipertanggungjawabkan oleh penyelenggara Pemilu di daerah ini.(tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *