Aroma Korupsi Paket 7,5 M di Kebun Raya Megawati Soekarnoputri

RATAHAN, mejahijau.com – Dugaan kasus tindak pidana korupsi di daerah nyiur melambai, seolah tak pernah berhenti. Satu lagi mencuat kepermukaan proyek Pembangunan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri di Kabupaten Mitra Tahap III tahun 2020 silam.

Paket pekerjaan dari Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dengan Satuan Kerja (Satker) Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Utara ini, lokasi pekerjaan dibekas tambang PT Newmont Minahasa Raya (NMR) di Desa Ratatotok.

Adapun jenis pekerjaan dengan dana sebesar itu terdapat dua jenis pekerjaan, yakni pekerjaan jalan paving dan pembuatan taman saja. Terpantau di lokasi kegiatan proyek, pekerjaan dengan nilai kontrak 7,5 miliar yang dikerjakan CV Fadhel Mitra Konstruksi itu, dicurigai tak sesuai kontrak karya dan menyimpang dari progress pekerjaan.

Kasat mata saja terpantau pekerjaan tidak tuntas karena masih banyak bagian yang tak diselesaikan pengelola. Dan sejumlah item pekerjaan tampak dikerjakan secara asal-asalan.

Menurut Ketua Harian DPD LPK Sulut Sisca Saerang, kondisi proyek seperti itu memang baru sebatas dugaan ketimpangan potensi tindak pidana korupsi. Namun jikalau benar volume pekerjaan tidak sesuai anggaran, tentu proyek itu sudah masuk kategori bermasalah.

“Aparat penegak hukum masuk melakukan penyelidikan di lokasi pekerjaan, dilakukan pulbaket supaya diketahui secara pasti berkaitan anggaran, spesifikasi pekerjaan, serta hal lain yang perlu menjadi perhatian,” tutur Sisca Saerang saat wawancara di Sekretariat LPK Sulut belum lama ini.

Saerang juga mengurai, bila proyek dikelola sesuai ketentuan tentu tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Demi mencegah kebocoran anggaran, maka media dan LSM serta penegak hukum berwajiban melakukan pengawasan.

“Alasannya karena proyek pemerintah anggarannya bersumber dari uang rakyat dan tidak dibenarkan diselewengkan oleh oknum tak bertanggungjawab,” tandasnya.

Upaya konfirmasi wartawan media ini meski sudah dilakukan berulang kali kepada Alfrits SW Makalew selaku Kepala Satuan Kerja pelaksana proyek di Balai Prasarana Permukiman Sulut, tetapi sayangnya tak membuahkan hasil.

“Kepala balai tidak berada di tempat. Kalau ingin bertemu mesti buat janjian terlebih dahulu,” kata petugas Satpam di kantor Balai Kelurahan Teling Manado, Jumat, 18 Juni 2021.(ferry lesar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *