Oknum Ci De’ Dipanggil Polda Sulut, Kasus Penggelapan Dokumen Tanah Mandeg

MANADO, mejahijau.com – Wanita inisial DL alias Ci De’ warga Kelurahan Tumumpa, Kecamatan Tuminting, kepada redaksi mejahijau.com membenarkan dirinya sudah menghadap penyidik Polda Sulut, baru-baru ini.

Wanita getol dalam bisnis jual-beli tanah ini dilapor ke Polda Sulut oleh Adry Kilapong, warga Kelurahan Tikala Ares terkait kasus dugaan penggelapan dokumen tanah milik Keluarga Lomban Woimbon Bersaudara.

Laporan polisi diterima oleh Iptu Nanik Atiqoh SH dari SPKT Polda Sulut sesuai surat tanda terima laporan (STTLP) Nomor 128.a/II/2021/SPKT tertanggal 15 Maret 2021.

Ci De’ selaku terlapor dikonfirmasi redaksi mejahijau.com via telpon selular Rabu 09 Mei 2021 membenarkan kalau dirinya sudah dipanggil dan menghadap penyidik kepolisian di Polda Sulut.

“Qt (saya) kase tunjung qt pe surat samua. So kase lia qt pe kuitansi, ada panjar Rp 500 juta. Belum apa-apa qt (saya) so kase 500 juta, cuma dengan surat ukur,” tutur Ci De’.

Setelah itu, lanjut dia, pihak keluarga Lomban Woimbon terhitung ada beberapa kali minta (uang) ulang hingga nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Minta ulang, minta ulang akhirnya so sampe 1,2 miliar, cuma dengan surat ukur,” katanya lagi.

Menurut Ci De’, dokumen tanah milik keluarga Lomban Woimbon Bersaudara memang berada ditangannya bukan karena dirinya pinjam, melainkan karena ada transaksi tanah dengan keluarga tersebut.

Qt (saya) bukan pinjam, jangan salah! Surat itu depe betul, itu ada baku jual-beli tanah dan ada beking di notaris. Jadi bukan qt ada pinjam. Dorang jual itu, bukang qt ada pinjam, jangan salah!,” sergahnya bersemangat.

Dijelaskan Ci De’, transaksi tanah dibuat di hadapan notaris. Pihak penjual melalui kuasa keluarga Lomban Woimbon untuk menjual kepada Lintje Lomban salah satu ahli waris pemilik tanah.

Dorang ada kase kuasa pa Lintje Lomban untuk menjual. Polisi so periksa pa qt, qt so kase tunjung semua itu surat-surat kepada penyidik. Polisi bilang, “Ooh bagitu dang,” jelas Ci De’ sembari menirukan ungkapan penyidik di Polda Sulut.

Dikisahkan Ci De’, awalnya dia ditawari jual-beli sebidang tanah di kawasan Ringroad Manado. Karena ditawari, Ci De’ bersedia untuk melihat lokasi tanah. Setelah diukur, ternyata ada sertifikat atasnama orang lain. Karena sudah seperti itu, jalan berperkara tak terelakan lagi.

Karena sudah terlanjur panjar Rp 500 juta atas tanah tersebut, maka ongkos perkara terpaksa ditanggulangi Ci De’.

Qt yang tanggung samua. Jadi ongkos perkara dan panjar awal, semua Rp 1,2 miliar,” jelas Ci De’.

Informasi yang dihimpun redaksi mejahijau.com, suatu hari saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Ci De’ menghubungi Adry Kilapong melalui telpon selular supaya membawa dan menyerahkan dokumen tanah tersebut kepadanya.

Adry Kilapong adalah salah satu ahli waris yang memegang dokumen berupa surat ukur tanah milik Keluarga Lomban Woimbon bersaudara.

“Saat itu Adry Lomban menyerahkan langsung dokumen tanah kepad Ci De’ di kantin samping PN Manado,” ungkap Hendry Lomban yang mengaku menyaksikan langsung.

Karena saat itu sedang persidangan, lanjut Hendry, oknum Ci De’ meminjam dokumen tanah itu dengan alasan akan dijadikan bukti persidangan.

“Dia (Ci De’) bilang cuma mo jadikan bukti persidangan, setelah itu mo kase pulang. So banyak kali ada minta-minta, mar sampe hari ini nyanda kase pulang. So sampe 10 taon Ci De’ nyanda kase pulang,” katanya.

Terkait kasus, Pelapor Adry Kilapong melalui Kuasa Hukum Schramm and Partners Law Firm mendesak Kapolda Sulut Irjen (Pol) Nana Sudjana mengusut laporan kasus kliennya.

“Kami minta Pak Kapolda Sulut memperhatikan laporan masyarakat termasuk klien kami. Perkara ini sudah memasuki tiga bulan tetapi tidak ada tindak lanjutnya. Perkaranya sangat jelas, Terlapor (Ci De’) tanpa hak telah menahan dan menyembunyikan berkas surat tanah milik klien kami,” tandas Vebry T Haryadi SH dari kantor pengacara Schramm and Partners Law Firm di Kota Manado.

Menurutnya, pengusutan perkara tersebut sejak dilapor pada bulan Maret 2021 lalu sudah seharusnya naik ke tingkat penyidikan kasus.

“Sejak dilapor tiga bulan lalu seharusnya sudah ditingkat penyidikan. Tetapi sampai saat ini terkesan tidak ada tindaklanjutnya. Bahkan hak klien kami diabaikan, terbukti sampai saat ini tidak menerima SP2HP atas kasus yang diperkarakan,” tandas mantan wartawan yang kini berprofesi sebagai pengacara ini.(tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *