Diduga Gelapkan Dokumen Tanah, Oknum Ci De’ Didesak Proses Hukum

MANADO, mejahijau.com – Lebih dari sepuluh tahun tak mengembalikan dokumen tanah milik orang lain, wanita inisial DL akhirnya dilapor ke Polda Sulut.

Wanita DL akrab dipanggil Ci De’, terpaksa dilapor ke Polda Sulut oleh Adry Kilapong, warga Kelurahan Tikala Ares sesuai surat tanda terima laporan (STTLP) Nomor 128.a/II/2021/SPKT tertanggal 15 Maret 2021, pukul.15.30 Wita. Laporan dugaan kasus penggelapan oknum Ci De’ diterima oleh Iptu Nanik Atiqoh SH dari SPKT Polda Sulut.

Pelapor Adry Kilapong melalui Kuasa Hukum Schramm and Partners Law Firm mendesak Kapolda Sulut Irjen (Pol) Nana Sudjana menuntaskan laporan kasus kliennya.

“Kami minta penyidik Polda Sulut segera menuntaskan laporan klien kami. Perkara ini masuk kategori perkara sedang. Terlapor (Ci De’) tanpa hak telah menahan bahkan menyembunyikan berkas surat tanah milik klien kami,” tandas Vebry T Haryadi SH dari kantor pengacara Schramm and Partners Law Firm, Kamis, 10 Juni 2021.

Lanjut dikatakan, pihaknya menduga ada pihak lain yang juga terlibat dalam perkara ini. Dan sesuai Perkap Kapolri, perkara yang sudah dilaporkan sejak bulan Maret 2021 ini, mutlak harus ditangani kepolisian hingga tuntas.

“Sudah berjalan tiga bulan. Seharusnya pengusutan perkara sudah naik ke tingkat penyidikan,” tandas Vebry kepada redaksi mejahijau.com.

Adapun dokumen yang diduga digelapkan Ci De’, yakni surat ukur tanah milik keluarga Lomban Woimbon. Surat ukur tanah dimaksud tertanggal 30 Nopember 1976 yang ditandatangani Kepala Jaga Pengukur bernama K Manoppo dan juga ditandatangani Hukumtua Tikala Baru WR Lanes.

Dalam surat ukur tersebut menerangkan gambar tanah kebun milik Lomban Woimbon Bersaudara di perkebunan bernama Rike seluas 129.216 meter2 dan terdaftar di buku register Kampung Tikala Baru dengan nomor 332 folio 148.

Terkait laporan kasus, terlapor Ci De’ dikonfirmasi via selular Rabu 09 Mei 2021 membenarkan dirinya pernah dipanggil penyidik kepolisian terkait kasus tersebut. Namun Ci De’ menepis kalau dirinya melakukan penggelapan dokumen tanah milik Lomban Woimbon Bersaudara sebagaimana yang diperkarakan.

“Jangan salah, kita (saya) bukan pinjam (itu surat ukur). Depe betul, ada baku jual beli tanah yang ada bikin di notaris. Jadi bukan kita ada pinjam,” tandas Ci De’. Lanjut dijelaskan, dirinya sudah keluar dana hingga Rp 1,2 miliar. Dana sebesar itu terinci untuk panjar pembelian tanah senilai Rp 500 juta, dan biaya lainnya untuk pengurusan perkara tanah milik keluarga Lomban.(tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *