Disnaker Sangihe Beberkan Perusahaan Tak Memberi Jaminan Keselamatan Pekerja

TAHUNA, mejahijau.com – Kurang lebih 7 perusahaan disisir Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Daerah Kepulauan Sangihe kolaborasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sangihe, Senin, 24 Mei 2021.

Kolaborasi Disnaker dan Komisi II DPRD Sangihe untuk memastikan keselamatan pekerja di Bumi Tampungang Lawo mendapat jaminan dari pihak perusahaan.

Ketujuh badan usaha tersebut, masing-masing PT Krista Inti Persada yang merupakan vendor PT PLN, Paragon Mart, PT Megaria Lestari Indah, PT East Indian Agency Product , PT Ninja Express, PT Patra Jasa selaku vendor PT Pertamina (Persero) Fuel Terminal Tahuna dalam pengadaan cleaning dan gardening, serta PT Pertamina Trading Consultan dalam pengadaan TKJP dan Security.

Kepala Disnaker Sangihe Doktarius Pangandaheng menyebutkan jika hasil penelusuran (Sidak) timnya bersama DPRD Sangihe, sejumlah perusahaan masih ditemukan abai melengkapi para pekerja soal jaminan keselamatan, baik Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, maupun asuransi kesehatan.

“Jadi kami tadi bersama DPRD melakukan monitoring dan evaluasi terkait kepatuhan perusahaan atas hak-hak pekerja yang beresiko tinggi. Dari hasil pemantauan di lapangan, kami menemukan sejumlah temuan terkait kepatuhan pemberi kerja terkait hak-hak pekerja, seperti yang tertuang dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003,” ungkap Pangandaheng.

Lanjut dikatakan, dari hasil evaluasi kolaborasi Disnaker dan DPRD Sangihe, ternyata pemberi kerja kedapatan belum memenuhi perlindungan kepada para pekerja. Padahal telah ada kesepakatan untuk memenuhi amanat undang-undang 13 tahun 2003 yang notabene juga turut direvisi dalam UU Ciptakerja (Ciptaker), paling lambat 14 hari setelah inspeksi hari ini.

“Karna jika dalam kurun waktu tersebut pihak pemberi kerja belum melaksanakan kewajibannya, maka Disnaker selaku instansi teknis akan mengundang mereka untuk memediasi dalam forum kepatuhan. Dan kalau dalam kurun waktu yang ditentukan bersama forum, kemudian kepatuhan tidak juga dipatuhi, maka bisa saja ijin usahanya ditinjau kembali, atau ditutup,” pungkas Pangandaheng.(gustaf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *