Resmob Polres Bitung Libas Penjualan Cap Tikus Tak Berizin

BITUNG, mejahijau.com – Team Resmob Polres Bitung, Rabu, 24 Maret 2021, berhasil menghentikan peredaran minuman keras (miras) jenis Cap Tikus.

Adapun tiga titik yang menjadi target operasi Team Resmob mengungkap, pengedar Cap Tikus ternyata dilakukan tanpa diserta perizinan.

Berdasarkan informasi masyarakat, Team Resmob Bitung langsung menuju ke sejumlah tempat yang menjadi target. Aparat mengamankan miras jenis Cap Tikus dari rumah penjualan tiga oknum, masing-masing, lelaki Buang, kelurahan Girian Weru, wanita inisial YT alias Yulin, Kelurahan Manembo-nembo Bawah, lelaki RP alias Rio warga Kelurahan Girian Permai Ling IV.

Dari tiga lokasi tersebut, Team Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw mengamankan 3 (tiga) gelon ukuran 25 liter, 105 botol Cap Tikus ukuran 600 ml, dan 5 liter Cap Tikus digelon ukuran 25 liter.

“Barangkali sadar kalau penjual Cap Tikus tanpa izin, sehingga saat dilakukan penyitaan tidak ada perlawan dari mereka. Penyitaan disertai tanda terima barang bukti, dan langsung diamankan ke Mapolres Bitung,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw saat dikonfirmasi redaksi mejahijau.com.

Miras diketahui menjadi pemicu tindak kriminal. Data yang berhasil dihimpun, ternyata 95 persen pelaku tindak pidana kriminal telah mengkonsumsi miras terlebih dulu.(kiky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *