Pebalap Liar beserta Ranmor R2 Diamankan Satlantas Polres Sangihe

TAHUNA, mejahijau.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sangihe, Rabu dini hari, 24 Maret 2021, sekitar pukul 04.00 Wita, mengamankan pelaku balap liar di Jalan Raya depan Mega Ria, Tahuna. 

Kasat Lantas Polres Sangihe, IPTU Duwi Galih Prasetiawan kepada wartawan menjelaskan, anggota piket sempat menuju ke TKP. Hanya saja, anak anak pebalap liar secepatnya melarikan diri.

Berdasarkan hasil lidik Sat Lantas, akhirnya para pelaku berhasil dijemput satu per satu di rumah masing-masing. Juga diamankan tiga unit ranmor R2 sebagai barang bukti yang digunakan saat balap liar.

Adapun identitas pebalap liar, yakni, OK alias Oktavianus (18), warga Kelurahan Kolongan Mitung, Kecamatan Tahuna Barat, DPM alias Dandy (22), warga Kelurahan Dumuhung, Tahuna Timur. Selain pebalap liar, juga diamankan dua pemilik kendaraan, masing Geraldo ET (16), pemilik kendaraan R2, dari Kelurahan Bungalawang, Tahuna, dan GB alias Geraldo (17), asal Kampung Sensong, Tabukan Utara.

Dan ranmor yang digunakan saat balap liar, yakni, Honda Vario warna Merah Hitam (Nihil TNKB), Honda Vario warna Biru Kuning (Nihil TNKB), Honda New Vario warna hitam, DL 3519 AB.

Selanjutnya para pelaku balap liar diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan. Kemudian mereka diberikan tindakan hukum berupa tilang serta mengundang orang tua masing masing untuk menghadap kepolisian.(gustaf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *