Walikota Senduk ‘Warning’ Soal Sanksi Media Sosial

TOMOHON, mejahijau.com – Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH me-warning seluruh ASN dan Tenaga Kontrak lingkup Pemkot Tomohon untuk berhati-hati menggunakan Medsos (media sosial).

Peringatan keras itu disampaikan Walikota Caroll Senduk dalam sambutan pada Apel Korpri Perdana di Stadion ‘Babe Palar, Rabu, 17 Maret 2021.

“Negara kita memiliki undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Sebagai aparatur pemerintah, kita harus mampu menjaga kewibawaan dan kredibilitas,” ungkap Senduk.

Lanjut dikatakan, penggunaan medsos akan dipantau dan diawasi secara intens terutama akun-akun medsos ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemkot Tomohon.

Apabila ditemukan pelanggaran yang bertentangan sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi hukum.

“Karena itu, gunakanlah media sosial dengan baik sehingga kita tidak terjebak dalam permasalahan hukum,” kata Senduk mengingatkan.

Menurutnya, ASN dan Nakon dapat menghindari tindakan tercela dalam penggunaan medsos. Maka jadilah teladan dan corong dalam menyampaikan informasi yang benar dan bermartabat kepada masyarakat Kota Tomohon.

Apel tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Jemmy Ringkuangan AP, M.Si, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, serta Para ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Tomohon.(jopa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *