ASN Adalah Filter Peredaran Narkotika dan Obat Terlarang

TAHUNA, mejahijau.com – Memerangi peredaran Narkotika dan Obat terlarang (Narkoba) bukan hanya tugas dan tanggungjawab BNN (Badan Narkotika Nasional) maupun Kepolisian. Pemberantasan Narkoba merupakan tugas semua pihak tanpa terkecuali ASN (Apartur Sipil Negara).

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Sangihe, Melanchton Harry Wolf didepan peserta Rapat Pemetaan Kelompok Sasaran di Instansi Pemerintah Daerah dalam rangka Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba, di Kantor BNN Kepulauan Sangihe, Selasa, 09 Maret 2021.

Diketahui, Hotel Tahuna merupakan kantor sementara BNN Kepulauan Sangihe, dimana hajatan tersebut turut dihadiri Pejabat Eselon III dan IV lingkup BNN Sangihe serta OPD terkait.

Menurut Wolf, maraknya peredaran Narkoba di tengah masyarakat juga memerlukan keseriusan pihak pemerintah dan elemen masyarakat termasuk peran serta ASN dalam memerangi dan mencegah maraknya peredaran Narkoba di kalangan generasi muda.

“Memang di Kepulauan Sangihe masih nol persen, namun jangan terlena dengan Narkoba. Kita harus tetap waspada serta tingkatkan pengawasan, baik di lingkungan tempat kerja maupun di tengah masyarakat,” cetus Wolf.

Lanjut dikatakan, pemerintah daerah memiliki peran cukup penting dalam upaya pencegahan peredaran Narkoba di Kabupaten Sangihe.

“Dan pemerintah akan tetap bersinergi dengan Kepolisian Resort Sangihe dan TNI, para Camat, Lurah dan Kapitalaung dalam memerangi Narkoba. Karena itu, diharapkan pula andil dari ASN agar mampu mendeteksi jika ada peredaran Narkoba ditengah masyarakat, maupun di tempat kerja dan dimana saja seorang ASN berdomisili,” pungkasnya.(gustaf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *