Usai Periksa Kepala Inspektorat, Kejari Manado Tetapkan Tersangka Proyek Incinerator

MANADO, mejahijau.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado terdiri dari dipimpin Parsaoran Simorangkir bersama tim ahli dan tim teknis dari Politeknik Negeri Manado meemeriksa 5 unit incinerator.

Pemeriksaan terhadap incinerator dimaksud terdiri dari 4 unit incenerator umum dan 1 unit incinerator medis dan turut disaksikan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado yang kala itu menjabat Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) proyek banderol Rp 11 miliaran.

Mereka beringsut turun lapangan ke lokasi inceinerator dimana berada di Kecamatan Singkil, Kecamatan Paal Dua, dan di Kecamatan Wanea.

Hasil pemeriksaan secara umum kondisi incinerartor sangat memprihatinkan padahal usia pengadaan baru satu tahun.

Tampak alat tersebut tak terawat. Di sana-sini sudah tampak rusak. Pun kondisi fisik incinerator tak sesuai harga yang nilai mencapai miliaran rupiah per unit.

Menurut informasi, alat pembakar sampah barang tersebut beroperasi terakhir bulan Nopember 2020 lalu. Bahkan ada yang sejak Juni 2020 tak bisa dioperasikan karena kerusakan pada pompa blower minyak/oli.

Komponen yang dipakai diduga tak sesuai standar sehingga alat incinerator cepat panas. Kerusakan lain tampak kabel-kabel yang sudah meleleh, dan sebagian alat sudah tak dapat terpakai.

Sementara khusus incinerator medis, belum bisa difungsikan karena belum miliki izin pembuangan limbah berbahaya. Apalagi limbah buangan asapnya dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar.

Dalam waktu dekat tim ahli dan tim teknik dari Politeknik Negeri Manado akan menyerahkan hasil temuan di lapangan secara terinci kepada penyidik Kejari Manado.

Menurut Kajari Manado Maryono, apabila temuan tersebut tak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dalam kontrak, maka proyek tersebut bermasalah karena tidak sesuai spesifikasi sehingga selisihnya menjadi kerugian keuangan negara.

“Sudah mulai tampak benang merah siapa yang paling bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Maryono.

Guna memperkuat penyidikan Kejari Manado, kata dia, pecan depan dijadwalkan pemeriksaan Kepala Inspektorat Kota Manado.

“Segera dijadwalkan pemeriksaan Kepala Inspektorat Manado. Sedikit banyak, dia mengetahui carut-marut proyek incinerator ini,” pungkas Maryono.(olivia pakasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *