Proyek LPP Manado 86 di Kejaksaan, Kini di ‘Take-Over’ Polda Sulut

TOMOHON, mejahijau.com – Dugaan kasus proyek Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Manado yang dikerjakan di Kota Tomohon, awalnya sangat gencar diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut). Namun mendadak pengusutan Kejari Sulut mendadak redup. Diuga kasus proyek LPP Manado sudah 86 di Kejaksaan, kini di take-over Polda Sulut.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Masyarakat (Lapas) Perempuan Kelas IIB Manado, Gayatri Rachmi Rilowati tak membantah kalau pekerjaan Lapas yang dipimpinnya kini diperiksa oleh Polda Sulut.

“Bukan saya yang dipanggil, tetapi PPK yang lama,” kata Gayatri seolah tersedak ketika dikonfirmasi redaksi mejahijau.com via selular, Selasa 19 Januari 2021, baru-baru ini.

Menurut Gayatri, surat panggilan dari Penyidik Polda Sulut bukan ditujukan kepada dirinya melainkan kepada Tjahja Rediantana selaku PPK lama juga merangkap Kalapas Perempuan Manado yang lama.

“Bukan ke saya suratnya pak, tetapi ke mantan Kalapas, dan suratnya langsung saya teruskan ke kantor wilayah,” jelas Gayatri bahwa surat panggilan tersebut sudah dikirimkan ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Sulut, di Jalan Diponegoro, Manado.

Sumber intelijen di Mapolda Sulut membenarkan kalau proyek Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin Yasonna Laoly sedang dalam pemeriksaan penyidik Polda Sulut.

Sebelumnya paket pekerjaan yang tak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu, sempat gencar diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tomohon.

Herannya belakangan pengusutan kasus mendadak redup. Padahal terinformasi sudah pada tahap gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Sulut yang kala itu dipimpin Andi Muh Iqbal Arief SH.

“Kami heran kasus Lapas Perempuan mendadak redup di tangan mantan Kajati Sulut pak Andi Muh Iqbal Arief SH,” ujar Ketua Presidium Masyarakat Tomohon, Harry Runtuwene.

Lanjut dikatakan, pihaknya sangat menyesalkan proyek tersebut seharusnya sudah tuntas dikerjakan tanggal 28 Desember 2019 lalu. Namun hingga masuk tahap dua addendum hasilnya tetap amburadul.

Lebih menjengkelkan lagi, kata dia, pengusutan pihak kejaksaan sama sekali tidak membuahkan hasilnya alias nihil. Padahal indikasi kerugian negara sangat kentara disana. Ada ‘permainan’ apakah dengan Kejaksaan?

“Kami sudah datangi langsung ke lokasi proyek. Dan memang Lapas Perempuan Manado yang bangun di Kelurahan Kolongan Satu, Kecamatan Tomohon Tengah itu benar-benar indikasi korupsinya sangat kuat,” kata Runtuwene.

Hingga posisi bulan Mei 2020 lalu, PT Daman Varia Karya selaku pelaksana proyek telah mengajukan addendum. Namun paket pekerjaan tersebut tak jua berhasil diselesaikan hingga tuntas.

“Informasi yang kami terima sudah melewati proses addendum. Tetapi tidak juga berhasil diselesaikan oleh pelaksana. Dan Pak Menteri Yasonna Laoly ini benar-benar sangat menjengkelkan. Kasat mata saja kualitas proyek sangat rendah,” paparnya.

Pihaknya merekomendasikan ke penyidik Polda Sulut untuk memeriksa manajemen PT Daman Varia Karya, Kepala Lapas Perempuan Manado, PPK, Satker, Pengawas Proyek, Bendahara Proyek, serta pihak terkait paket proyek tersebut.

“Untuk menjaga jangan sampai ada upaya menghilangkan barang bukti, maka kami meminta PPK, Satker, Kepala Lapas, bendahara proyek ditahan untuk memuluskan penyidikan,” kata Runtuwene.

Lucunya, setelah 86 atau lolos dari pengusutan Kejaksaan, kasus proyek Pembangunan Lapas Perempuan Manado di Tomohon kini ditangani Polda Sulut.

“Kalau Kejaksaan sudah 86 dalam artian telah lolos, maka kami tunggu action kepolisian dan kami akan memonitor terus pengusutan dari penyidik Polda Sulut,” pungkasnya.(tim/ferry/vanny)