‘Korps Baju Coklat’ Incar Paket Jalan Akses Desa Bukit Tinggi

TONDANO, mejahijau.com – Polda Sulawesi Utara yang dipimpin Irjen (Pol) Panca Putra bakal membuktikan kalau korps baju coklat yang dipimpinnya tidak tolerir terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi. Diketahui, sebelum menjabat Kapolda Sulut, Irjen (Pol) Panca Putra adalah mantan Direktur Penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pak Kapolda tidak main-main dengan tindak pidana korupsi, apalagi beliau dari KPK. Semua kasus yang merugikan keuangan negara, menjadi perhatian serius beliau (Irjen RZ Panca Putra),” ungkap sumber intelijen di Mapolda Sulut, Jalan Bethesda, Manado, Jumat, 29 Januari 2020.

Menurut sumber, kasus-kasus korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya semua masuk dalam radar Polda Sulut yang dipimpin Irjen (Pol) Panca Putra.

Salah satu yang mencurigakan yakni paket proyek banderol Rp 3,1 miliar peningkatan jalan akses Desa Bukit Tinggi di Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa.

Selain itu, di ruas jalan tersebut terselip paket kecil banderol Rp 860 juta untuk Jembatan Bukit Tinggi, serta paket pembangunan Jalan Kasuratan Lengkoan Wawona Rp 2,3 miliar.

Khusus paket Peningkatan jalan akses Desa Bukit Tinggi terbilang cukup mencurigakan. Pasalnya kontrak karya kabarnya baru dibuat Selasa, 15 Desember 2020, tetapi pekerjaannya sudah mulai dikerjakan sejak Juli 2020 atau lima bulan sebelum kontrak karya dibuat.

Keganjilan lain yakni, ada pekerjaan cutingan tanah menelan anggaran yang ditaksir mencapai Rp 1 miliaran. Namun item cutingan tanah tersebut ditepis tidak masuk dalam anggaran paket pembangunan jalan akses ke Desa Bukti Tinggi yang dikerjakan PT Moraya Bangun Sakti.

Baru-baru ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa, Teddy Lumintang dikonfirmasi melalui Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), Franky Turang ST menepis pekerjaan yang dikelola PT Moraya Bangun Sakti yang bersumber dari APBD-Perubahan 2020 itu dari mata anggarannya tidak termasuk cutingan tanah.

Menurut Turang, pekerjaan cutingan tanah yang dikerjakan lebih awal itu dihitung ‘nol-persen’ alias nihil pekerjaan. Jadi tidak dibayar.

Pantauan redaksi mejahijau.com pada September 2020 lalu, pekerjaan cutingan tanah dilakukan menggunakan alat berat di lokasi proyek. Alat berat tersebut melakukan pembongkaran tanah termasuk meratakan tanah untuk memuluskan pengerjalan jalan akses Desa Bukit Tinggi.(tim redaksi/ferry/vanny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *