Dugaan Kasus Wifi Masyarakat Dibisniskan, Ini Klarifikasi Pemkot Tomohon

TOMOHON, mejahijau.com – Dugaan kasus layanan Internet gratis yang dibisniskan oleh oknum pejabat Pemkot Tomohon yang sempat viral, diklarifikasi Novi Politon selaku Kepala Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Kota Tomohon.

Politon menyampaikan klarifikasinya melalui wathsApp, bahwa pengadaan layanan internet wifi gratis di Menara Alfa Omega memang bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat mendapatkan layanan internet.

“Saya kecewa dengan pemberitaan yang menyatakan bahwa layanan internet gratis itu diduga telah dibisniskan oleh oknum pejabat,” kata Novi Politon, Selasa, 8 Desember 2020.

Menurutnya, sumber berita yang diperoleh mejahijau.com tidak benar karena Dinas Kominfo tak pernah membisniskan layanan internet sebagaimana diberitakan.

“Jadi, tolong diklarifikasi bahwa kami tidak pernah memakai jasa layanan internet gratis apalagi menjadikan lahan bisnis. Ini merupakan bagian dari percepatan Tomohon menjadi Smart City. Jadi sangat disayangkn jika ada oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki data otentik kemudian hanya asal menuduh,” tandas Politon.

Pihaknya merasa dirugikan lewat pemberitaan yang menyebutkan bahwa diduga layanan internet gratis telah dibisniskan per-bulan Rp1,5 juta oleh oknum pejabat.

“Dan ini klarifikasi bahwa tudingan tersebut sama sekali tidak benar,” pungkasnya.

Sementara, Tokoh pejuang pembentukan Kota Tomohon Harry Runtuwene ditemui terpisah mengatakan, kegiatan atau program kerja Pemkot Tomohon sebaiknya transparan agar tidak ada yang mempertanyakannya.

“Yah, pada prinsipnya kegiatan Pemkot Tomohon mestinya transparan disosialisasikan ke publik, sehingga tidak timbul berbagai pertanyaan dari elemen masyarakat,” kata Ketua Presidium Masyarakat Tomohon ini.

Dia mencontohkan, program Smart City yang telah menggelontorkan APBD hingga mencapai miliaran rupiah hingga kini tak nampak realisasinya.

“Jadi, sah – sah saja jika ada sumber berita yang mengatakan seperti itu. Nanti pihak aparat penegak hukum yang akan membuktikan di lapangan, apakah benar atau tidak ada penyalahgunaan anggaran pada program itu,” pungkasnya.(jopa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *