Bawaslu Minsel ‘Warning’ Patuhi Aturan Masa Tenang

AMURANG, mejahijau.com – Seluruh kegiatan kampanye serentak telah berakhir. Terkait itum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengingatkan kepada semua pasangan calon (Paslon) untuk mematuhi semua ketentuan yang sudah ditetapkan penyelenggara Pemilu.

Setelah masa kampanye berakhir, dijelaskan Komisioner Bawaslu Minsel Franny Sengkey, maka semua kegiatan segera memasuki masa tenang.

”Artinya semua kegiatan pilkada dihentikan, dan akan dimulai serentak pada tanggal 09 Desember sebagai puncak Pilkada, yaitu dengan mencoblos kertas suara,” urai Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Minsel ini.

Menurut Sengkey, ada beberapa hal yang tak boleh dilakukan oleh Paslon Pilkada pada masa tenang. Dan sanksinya cukup berat jika kedapatan ada kegiatan di masa tenang.

Berdasarkan pasal 67 ayat (2) UU 10/2016, masa tenang sebagaimana dimaksud ayat (1) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

“Jadi semua peserta pilkada sanksinya sudah diatur. Makanya saya tidak ingin ada paslon yang melanggar ketentuan tersebut. Ikuti saja atuaran yang ada sambil menunggu hari pencoblosan 09 desember,” katanya.

Pilkada bupati dan wakil bupati Minsel, diikuti tiga pasangan calon, masing-masing, Nomor urut 1: Michaela Elsiana Paruntu-Ventje Tuela diusung Partai Golkar, Nasdem, Demokrat dan PAN.

Nomor urut 2: jalur perseorangan atau independen, Royke Sondakh dan Harits Andri Umboh, dan Nomor urut 3: Franky Donny Wongkar dan Petra Yani Rembang yang diusung PDI Perjuangan dan Perindo.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *