Jimmy Eman Mangkir Sidang, Begini Perintah Fatal Pemkot Tomohon…

TONDANO, mejahijau.com – Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Rp 7,7 miliar yang dilayangkan Chrissolid Wihyarwari (Chris) terhadap Walikota Tomohon Jimmy F Eman dan rekan-rekan, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Senin, 16 November 2020.
Hanya saja persidangan tak dihadiri Walikota Jimmy F Eman dan para tergugat lainnya. Sementara Chris didampingi Kantor Penasehat Hukum Schramm and Partners Law Firm tampak hadir dalam persidangan.
Ihwal kejadian, Chris sebagai tenaga kontrak di Damkar (Pemadam Kebakaran) Pemkot Tomohon mengalami musibah hingga menyebabkan dirinya cacat permanen. Kakinya terpaksa diamputasi oleh pihak dokter.
Chris terjatuh dari atas ketinggian saat menjalankan perintah pemasangan baliho Calon Walikota Tomohon Jilly Gabriela Eman (JGE) dan Virgie Baker (VB). Padahal pemasangan baliho peserta Pilkada bukan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) tenaga kontrak di Damkar Pemkot Tomohon.
Dari atas ketinggian, mendadak Chris jatuh. Dia “ta strom” atau kena sengatan listrik tegangan mematikan. Akibat dari kecelakaan tersebut, mujur nyawa Chris masih tertolong. Namun kaki kanannya yang jadi korban amputasi.
Dia juga menderita luka lobang di kepala bagian belakang, serta luka bakar di kaki kiri dan bagian tubuh lainnya.
Sidang gugatan perkara nomor 324/Pdt.G/2020/PN-Tnn yang menarik perhatian publik ini, tak dihadiri para Tergugat dan Turut Tergugat atau kuasa hukumnya.
Para tergugat masing-masing, Tergugat I Kasat Pol-PP Syske Wongkar, Tergugat II Sekretaris Satpol-PP Edwin Kalengkongan, Tergugat III Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, serta Turut Tergugat yakni Calon Walikota Jilly Gabriella Eman dan Calon Wakil Walikota Virgie Baker.
Sejak mulai dibuka, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Dewi Sundari SH terus memanggil para Tergugat dan Turut Tergugat, dan kuasa hukumnya. Namun tak satupun hadir di ruangan persidangan di PN Tondano.
“Sidang lanjutan pekan depan, Senin, 23 November 2020 dengan agenda masih memanggil Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I dan Tergugat II,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Dewi Sundari SH didampingi Anggota Frans Pangemanan SH MH, dan Anita Gigir SH.
Sementara Louis Carl Schramm SH dari Kantor Penasehat Hukum Schramm and Partners Law Firm kepada mejahijau.com mengatakan, pihaknya menyesal tak hadirnya para tergugat dan turut tergugat dalam persidangan tersebut.
“Itu dapat diartikan bahwa mereka tidak mematuhi panggilan institusi peradilan,” tandas Lucky Schramm, sapaan akrab pengacara di halaman kantor PN Tondano.
Menurut Vebry Tri Haryadi dari kantor pengacara yang sama, ketidak hadiran para tergugat dan turut tergugat atau kuasa hukumnya tidak akan menghentikan persidangan.
“Kalau pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir siding berturut-turut sebanyak tiga kali, maka hakim akan memutuskan perkara ini secara verstek. Artinya, keputusan hakim akan mengabulkan seluruh gugatan walaupun tidak dihadiri pihak sebelah,” jelas Haryadi.
Humas PN Tondano Frans Pangemanan SH MH saat dikonfirmasikan membenarkan bahwa perkara perdata yang menyeret Walikota Tomohon sebagai Tergugat ditunda pekan depan.
“Karena tidak hadir, maka sidang ditunda pekan depan,” pungkas Pangemanan.
Fatalnya peristiwa hingga kaki Chris cacat permanen, kabarnya perintah pemasangan baliho pencalonan JGE yang tak lain anak dari Walikota Jimmy F Eman berpasangan dengan Virgie Baker, tidak sesuai tupoksi Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemkot Tomohon.(udin/john/ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *