Penegakan Hukum Kacabjari Talaud di Beo, Mendapat Dukungan Penuh Tokoh Masyarakat

MELONGUANE, mejahijau.com – Kepala Cabang Kejaksaan negeri (Kacabjari) Kabupaten Talaud di Beo, Enrico Deifie Mandey SH terbilang komunikatif dengan masyarakat.

Dengan wartawan notabene perpanjangan tangan masyarakat, Jaksa Enrico tergolong akrab. Dia kerap sharing informasi dengan pekerja media dalam rangka keterbukaan informasi publik (KIP) terkait kasus-kasus di wilayah hukum tugasnya.

“Saya berharap rekan-rekan wartawan tak jenuh-jenuh mendampingi kami dalam mengawal penegakkan hukum di negeri ini,” tandas Jaksa Enrico Mandey saat pertemuan khusus dengan awak media di Beo, baru-baru ini.

Ketua LSM Anti Korupsi, Rudi Kofia SH yang juga putra asli Kepulauan Talaud mengaku sangat mendukung kinerja Kacabjari Beo.

“Sebagai penegak hukum, beliau (Enrico Mandey SH) cukup arif dan bijaksana menyikapi tugas-tugas dan tanggungjawabnya,” ungkap kofia kepada mejahijau.com, Sabtu, 31 Oktober 2020.

Kacabjari Kabupaten Talaud di Beo, Enrico Deifie Mandey SH saat bertatap muka dengan para wartawan di Kabupaten Kepulauan Talaud. (ist)

Menurut aktivis anti korupsi ini, Jaksa Enrico Deifie Mandey SH MH selaku nahkoda di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Beo, terbilang profesional dalam menjalankan tugasnya. Selain selalu berpatok pada penegakan hukum, jaksa ini cukup memahami detak nadi masyarakat.

“Oleh karena itu, saya sebagai putra asli Kepulauan Talaud sangat mendukung tugas-tugas Pak Kacabjari Beo, dan kemajuan suatu institusi ditentukan siapa pemimpinnya. Dan Pak Enrico Mandey mampu mengaplikasikan tugasnya sebagai penegak hukum dengan kondisi masyarakat di daerah kepulauan Talaud,” pungkas Rudi Kofia SH.

Seperti diketahui, Enrico Deifie Mandey SH sebelum dilantik Kacabjari Kepulauan Kepulauan Talaud di Beo, menjabat Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Minahasa di Tondano.(ferry lesar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *