Dandes Desa Ammat 2020 Disorot lagi, Penegak Hukum Tidak Serius Berantas Korupsi

MELONGUANE, mejahijau.com – Tiga tahun terakhir pengelolaan dana yang masuk ke Desa Ammat Kecamatan Tampan’Amma, Kabupaten Kepulauan Talaud, selalu mendapat sorotan.

Lagu-lagi Kepala Desa Ammat inisial AT alias Tamawiwi yang dituding biang kerok raibnya dana-dana yang masuk ke desa tersebut.

Sorotan kali ini terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (Dandes) tahun 2020 triwulan dua (2) dan tiga (3). Dana tersebut dinilai tidak tepat sasaran dan cenderung disalah-gunakan oknum kepala desa inisial Tamawiwi.

Hal itu diungkapkan Koordinator Perwakilan Kabupaten Talaud LSM Anti Korupsi Sulawesi Utara, Ilham Mansur kepada mejahijau.com, Kamis, 29 Oktober 2020.

Ilham Mansur mendesak auditor internal untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana desa tahun 2020 di Desa Ammat.

“Dana Desa tahun 2020 untuk triwulan dua dan tiga cenderung disalahgunakan, sehingga kami mendesak auditor memeriksa oknum kades,” tandas Ilham.

Lanjut diungkapkan, program penggunaan dana desa tak jelas peruntukannya. Pasalnya sampai saat ini tidak ada sosialisasi penggunaan dana desa melalui papan kegiatan.

“Tidak transparan, malah cuma program pembagian tunai sebesar Rp 500 ribu setiap KK. Itupun tidak semua mendapatkannya, sebab hanya orang-orang khusus saja yang menerima,” kata Ilham.

Sebelumnya pengelolaan dana desa tahun 2019, kasusnya sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Talaud.

Penyimpangan dana desa 2019, oknum Kepala Desa Ammat mengerjakan pekerjaan jalan rabat beton hanya dengan tambal sulam.

“Dana desa tahun lalu, pekerjaan rabat beton hanya tambal-tambal. Seharusnya pekerjaan pembuatan jalan baru, bukan hanya tambal-tambal saja,” tandas Ilham.

Hebatnya manuver oknum Kades Ammat, pengelolaan Dandes tersebut kena tuntutan ganti rugi (TGR) kurang lebih Rp 70 juta, kabarnya diselesaikan dengan menggunakan dana desa tahun berikutnya.

“Oleh karena itu, kami minta Kejari Talaud segera memproses dana desa di Desa Ammat sesuai UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi,” cetus Ilham Mansur.

Kasus dugaan penyalahgunaan Dandes oknum Kepala Desa Ammat, sebelumnya sudah dilapor resmi ke Polres Talaud dan juga Kejari Talaud.

Hanya saja, pengusutan kasus hingga kini belum ditindaklanjut serius dua lembaga penegak hukum tersebut. Padahal bukti-bukti sudah dilampirkan saat pelaporan oleh LSM Antikorupsi Perwakilan Talaud.

“Bukti-bukti sudah kami lampirkan saat pelaporan, tetapi tidak ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, kepala desa Ammat belum berhasil dikonfirmasi media ini.(tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *