SP3 ‘Ijazah Palsu’ Anak Bupati Minut, Irjen Putra Simanjuntak Disambut Gugatan Praperadilan

MANADO, mejahijau.com – Irjen (Pol) RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si resmi menjabat KapoldaSulawesi Utara yang baru menggantikan Irjen (Pol) Drs Royke Lumowa MM. Sebelumnya Kapolda Sulut yang baru ini menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I, Sespim Lemdiklat Polri.

Pergantian tongkat komando dilakukan melalui sertijab (serah terima jabatan) yang dipimpin langsung Kapolri, Jenderal Polisi Drs Idham Azis M.Si, Senin, 31 Agustus 2020 pagi, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta.

Memulai tugas yang baru, dipastikan Irjen Panca Putra Simanjuntak sedianya dihadang sejumlah kasus yang belum tuntas. Salah satunya soal kasus dugaan ijazah palsu Shintia Gelly Rumumpe (SGR) yang di SP3 (pengusutan dihentikan) oleh Penyidik Polda Sulut.

Merasa terjadi kejanggalan dalam pengusutan kasus yang melibatkan palsu putri tercinta Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan, LSM Minut Connection yang diketuai Noldy Johan Awuy mengambil upaya hukum lain.

Informasi teranyar, Noldi Johan Awuy terpaksa akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Sulut atas SP3 yang dikeluarkan penyidiknya.

“Ada banyak kejanggalan, sehingga kami terpaksa mengambil langkah lain. Yakni mengajukan gugatan praperadilan, dan semua akan kita uji di persidangan nanti,” tandas Awuy.

Sebelumnya diberitakan luas soal dugaan kuat ijazah palsu Shintia Gelly Rumumpe (SGR). Putri Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan (VAP) ini kabarnya tidak terdaftar di SMA Pelita Nomor Tiga, beralamatkan Jalan Rawajaya I, RT 012/06 Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.

“Saya sudah cek langsung ke sekolah dimaksud, ternyata nama Shintia Gelly Rumumpe tidak terdaftar di SMA Pelita Nomor 3 Jakarta. Dan saya mencatat ada tujuh (7) kejanggalan pada ijazah atasnama Shintia Gelly Rumumpe disebandingkan dengan ijazah atasnama Harry Hardiana, tahun 1999 lulusan yang sama, tentu di sekolah yang sama,” jelas Awuy kepada redaksi mejahijau.com, baru-baru ini.

Aktivis ini membeberkan sejumlah kejanggalan dimaksud, antaranya, pada ijazah milik Harry Hardiana tertulis PULOGADUNG, sementara ijazah Shintia Gelly Rumumpe tertulis PULO GADUNG.

Kemudian tandatangan Kepala Sekolah SMA Pelita Nomor 3, Rus Prihatini di ijazah Shintia Gelly Rumumpe denga Harry Hardiana cukup jelas berbeda. Bahkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) Kepala Sekolah Rus Prihatini juga berbeda.

Pada ijazah Harry Hardiana, NIP Kepsek 132 148 316, sementara ijazah Shintia Gelly Rumumpe NIP Kepsek Rus Prihatini 131 472 428. Juga stempel (cap) SMA Pelita Nomor 3 pada ijazah Harry Hardiana bentuknya bulat, dan ijazah Shintia Gelly Rumumpe yang bentuknya lonjong.

Kemudian tanggal penerbitan ijazah Harry Hardiana, yakni 22 Mei 1999, sementara ijazah Shintia Gelly Rumumpe diterbitkan tanggal 25 Mei 1999.

Kemudian NIM (Nomor Induk Siswa) ijazah Harry Hardiana 2301 sementara ijazah NIM Shintia Gelly Rumumpe 2016. Berarti selisih dua NIM tersebut sebanyak 285 siswa. Itu berarti jumlah siswa lulusan tahun 1999 di SMA Pelita Nomor 3 paling sedikit 285 siswa. Padahal jumlah siswa tahun 2020 ini, total keseluruhan siswa kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 hanya 175 siswa.

“Ini kan sangat menggelikan!,” cetus Awuy sembari tertawa lebar.

Menurutnya, karena alasan-alasan tersebut sehingga pihaknya tambah bersemangat untuk mempraperadilankan SP3 yang dikeluarkan Polda Sulut.

Sementara Shintia Gelly Rumumpe dikonfirmasi via kuasa hukum Stevie Da Costa SH tetap bersikeras kalau ijazah kliennya adalah asli.

“Ijazah klien kami adalah asli sehingga kasusnya di SP3 Polda Sulut. Jadi tidak ada masalah lagi dengan ijazah klien kami,” pungkas Da Costa.(tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *