Pilkada Tomohon Rentan Politik Uang dan Penyalahgunaan Kekuasaan

TOMOHON, mejahijau.com – Mantan Sekretaris Korpri Kota Tomohon Jantje Mongilala, SE mengakui, pelaksanaan Pilkada serentak di Kota ‘Sejuk’ Tomohon pada 09 Desember 2020 mendatang rentan praktik politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan.

Jantje mengatakan, lesunya perekonomian ini merupakan potensi yang terbuka bagi praktik-praktik pragmatis, transaksional, dalam pilkada akibat dampak pandemi Covid-19.

Menurutnya, kondisi seperti ini sangat rentan dimanfaatkan khususnya oleh Calon yang berbalutkan kepentingan dari kubu Petahana.

“Yah, pihak Bawaslu harus cekatan melihat potensi kecurangan Pilkada. Misal, penggunaan fasilitas pemerintah, mobilisasi pergerakan ASN secara Terstruktur, Sistematis dan Masiv (TSM),” tutur Jantje.

“”Bahkan, praktik politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan rentan terjadi,” sambung mantan birokrat yang dikenal penuh dedikasi meniti karir sebagai Kepala Bidang Persandian Diskominfo Kota Tomohon.

Lanjut dikatakan, ada larangan dan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan pada Pilkada.

“ASN yang terlibat politik praktis akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin berat yakni penundaan gaji dan penurunan pangkat, hingga pemecatan,” tandasnya.

Kata Jantje, kini aroma TSM (Terstruktur, Sistematis, Masif) dimana praktek penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan kini mulai tercium. Pun, modus intimidasi mewarnai geliat para oknum pejabat dalam melancarkan luncurkan pembiayaan.

“Saya minta pihak Kepolisian, Bawaslu dan warga masyarakat untuk turut bersama-sama mengawasi jalannya suksesi Pilkada Tomohon agar berjalan aman dan damai. Sehingga, kerinduan masyarakat tercapai memilih Pemimpin yang berintegritas menuju Tomohon baru,” paparnya.

Menurutnya, jika kedapatan tertangkap tangan modus politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan serta pergerakan mobilisasi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maka seluruh pemerhati pemantau penyelenggaraan pemerintah Kota Tomohon akan membawa ke ranah hukum.

Seperti diketahui, Pilkada Kota Tomohon tahun 2020 ini berlangsung dimasa pandemik Virus Corona. Ketentuan Pilkada diatur mengikuti protokol kesehatan yang rentan dengan penyebaran virus tersebut.(jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *