SMA Pelita Tiga ‘Tolak’ Melegalisir Ijazah Shintia Gelly Rumumpe

MANADO, mejahijau.com – PencalonanShintiaGelly Rumumpe (SGR) terancam batal. Pasalnya syarat kelengkapan berkas ijazah yang harus dilegalisir, kabarnya ditolak SMA Pelita Tiga Nomor 3 beralamatkan Jalan Rawajaya I, RT 012/06 Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.

Pihak sekolah menolak melegalisir ijazah Shintia Gelly Rumumpe, diungkapkan Ketua LSM Minut Connection Noldy Johan Awuy kepada redaksi mejahijau.com, Kamis, 03 September 2020. Dan penolakan pihak sekolah melegalisir ijazah Shintia diutarakan Kepala Sekolah (Kepsek) Ahmad Aru Patria SIP MM kepada Noldy Johan Awuy melalui pesan singkat selularnya.

“Kami tidak mau (melegalisir) pak. Alhamdulilah, telah kami tolak,” bunyi pesan singkat Kepsek Ahmad Aru Patria seperti ditirukan Awuy kepada redaksi mejahijau.com.

Seperti diketahui. untuk mengungkapkan ijazah palsu putri Anneke Vonnie Panambunan (VAP), aktivis ini terbilang gigih. Bersama rekan-rekannya, Awuy sekian kali mendatangi pengelola SMA Pelita Tiga Nomor 3, Jakarta.

“Terakhir kami datangi hari Rabu 26 Agustus 2020, sekitar jam 09.00 WIB. Di sana saya bermaksud menemui pak Kepsek. Karena pak Kepsek belum datang, maka kami dilayani Wakil Kepsek SMA Pelita Tiga Nomor 3 bernama pak Zul,” ungkap Awuy.

Wakil Kepsek Zul menepis soal informasi adanya data-data sekolah yang hilang akibat terjangan banjir. Menurut Zul, tidak ada data SMA Pelita Tiga Nomor 3 yang hilang, apalagi alasan bencana banjir.

“Tidak ada data sekolah yang hilang. Semenjak SMA Pelita Tiga Nomor 3 hadir di muka bumi ini, tidak ada arsip sehelaipun. Semua tersimpan rapi, tidak ada alasan banjir. Itu tidak benar, semua data aman dan tersimpan rapi,” ungkap Awuy menirukan ungkapan Zul, Wakil Kepsek sekolah tersebut.

Adapun alasan manajemen SMA Pelita Tiga Nomor 3 menolak melegalisir ijazah Shintia Gelly Rumumpe, barangkali pengelola sekolah meragukan keaslian ijazahnya.

“Mungkin karena mereka ragukan keaslian ijazah tersebut, sehingga pihak sekolah tidak berani ambil resiko melegalisir ijazah Shintia Gelly Rumumpe,” kata Awuy.

Sementara pihak Shintia Gelly Rumumpe dikonfirmasi melalui pengacara Stevie Da Costa SH terkait dugaan penolakan legalisir ijazah kliennya kayaknya enggan berbicara lebih.

“Nanti dihubungi lagi. Saya lagi di Makassar ini,” kata Da Costa melalui telpon selular nomor 081355171XXX, Jumat, 04 September 2020.

Terkait dugaan ijazah palsu Shintia Gelly Rumumpe, sebelumnya Noldy Johan Awuy telah mengcek langsung ke sekolah dimaksud. Terungkap nama Shintia tidak pernah terdaftar di SMA Pelita Tiga Nomor 3, Jakarta.

Selain itu, pihaknya mengoleksi sederet kejanggalan pada ijazah Shintia Gelly Rumumpe disebandingkan dengan ijazah milik Harry Hardiana. Keduanya adalah lulusan yang sama pada tahun 1999, di sekolah yang sama pula.

Kejanggalan dimaksud, yakni, ijazah milik Harry Hardiana tertulis PULOGADUNG, sementara ijazah Shintia Gelly Rumumpe tertulis PULO GADUNG. Kemudian tandatangan Rus Prihatini, Kepsek kala itu, pada ijazah Shintia Gelly Rumumpe dengan Harry Hardiana tampak berbeda. Bahkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) Kepala Sekolah Rus Prihatini juga berbeda. Pada ijazah Harry Hardiana NIP Kepsek 132 148 316, sementara ijazah Shintia Gelly Rumumpe NIP Kepsek Rus Prihatini 131 472 428.

Stempel (cap) SMA Pelita Nomor 3 pada ijazah Harry Hardiana bentuknya bulat, dan ijazah Shintia Gelly Rumumpe bentuknya lonjong. Kemudian tanggal penerbitan ijazah Harry Hardiana, yakni 22 Mei 1999, sementara ijazah Shintia Gelly Rumumpe diterbitkan 25 Mei 1999.

Kemudian NIM (Nomor Induk Siswa) ijazah Harry Hardiana 2301 sementara ijazah NIM Shintia Gelly Rumumpe 2016. Berarti selisih dua NIM tersebut sebanyak 285 siswa. Itu berarti jumlah siswa lulusan tahun 1999 di SMA Pelita Nomor 3 paling sedikit 285 siswa. Padahal jumlah siswa tahun 2020 ini, total keseluruhan siswa kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 hanya 175 siswa.

“Dari beberapa kejanggalan, tentu sangat mencurigakan!,” cetus Awuy sembari tertawa.

Kasus dugaan ijazah putri tercinta Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan ini sempat dilapor polisi oleh Noldy Johan Awuy. Dalam prosesnya, Polda meng-SP3-kan kasus yang terlanjur menarik perhatian publik ini.

Terkait SP3 kasus tersebut, Noldy Johan Awuy tidak patah semangat. Pihaknya telah mengajukan laporan ke Kompolnas, Kapolri, Bareskrim, Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Karo Wasrik Mabes Polri. Pihaknya juga melaporkan ke KPK, MAKI, Ombudsman, Kapolda Sulut, serta Wasidik Polda Sulut.(tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *