7 Kejanggalan Ijazah Shintia Gelly Rumumpe

MANADO, mejahijau.com – Noldy Johan Awuy terus menggeber dugaan kasus ijazah palsu Shintia Gelly Rumumpe (SGR). Terungkap, ternyata kuat dugaan putri Vonnie Anneke Panambunan (VAP) ini tak terdaftar di SMA Pelita Tiga, beralamat Jalan Rawajaya I, RT 012/06 Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.

“Selain tidak terdaftar di sekolah tersebut, terdapat tujuh (7) kejanggalan pada ijazah atasnama Shintia Gelly Rumumpe dengan ijazah atasnama Harry Hardiana,” ungkap Noldy Johan Awuy kepada redaksi mejahijau.com, baru-baru ini.

Kejanggalan ijazah Shintia Gelly Rumumpe, kata Awuy, cukup jelas dari perbandingan copian ijazah milik Harry Hardiana lulusan yang sama, yakni tahun 1999 pada sekolah tersebut.

Ijazah milik Harry Hardiana tertulis PULOGADUNG, pada ijazah Shintia Gelly Rumumpe tertulis PULO GADUNG. Kemudian tandatangan Kepala Sekolah Rus Prihatini berbeda. Penulisan tangan ijazah Harry Hardiana juga tidak sama dengan tulisan tangan ijazah Shintia Gelly Rumumpe.

Menurutnya, kata Pulogadung dengan Pulo Gadung kan berbeda. Bukan hanya it, tandatangan dan NIP Kepala Sekolah juga berbeda.

“Pada ijazah Harry Hardiana, NIP Kepala Sekolah 132 148 316 sementara pada ijazah Shintia Gelly Rumumpe NIP Kepala Sekolah 131 472 428. Ini kan sangat menggelikan!,” cetus Awuy sembari tertawa lebar.

Juga diungkapkan stempel (cap) sekolah SMA Pelita Tiga pada ijazah Harry Hardiana bentuknya bulat, beda dengan ijazah Shintia Gelly Rumumpe yang bentuknya lonjong.

Kemudian NIM (Nomor Induk Siswa) ijazah Harry Hardiana 2301 sementara ijazah NIM Shintia Gelly Rumumpe 2016. Selisih dua NIM tersebut sebanyak 285. Itu berarti jumlah siswa lulusan tahun 1999 sekolah tersebut paling sedikit 285 siswa.

“Dibandingkan jumlah siswa tahun 2020 ini, keseluruhan siswa kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 totalnya hanya 175 siswa. Dan tanggal penerbitan ijazah Harry Hardiana yakni 22 Mei 1999, sementara ijazah Shintia Gelly Rumumpe diterbitkan tanggal 25 Mei 1999. Ini kan sangat lucu,” pungkas Awuy.

Seperti diketahui, ijazah Shintia Gelly Rumumpe dilapor resmi Ketua LSM Minut Connection Noldy Awuy ke Polres Minut teregistrasi nomor: STPL/666/IX/2019/ SLT/Res.Minut, tertanggal 30 September 2019.

Laporan polisi nomor ‘666’ di Polres Minut itu, kemudian ditarik ke Polda Sulut. Sesampainya di Polda Sulut, tak seberapa lama berkas kasus dugaan ijazah palsu anak dari Bupati Minut ini di SP3-kan alias proses hukumnya dihentikan.

Menurut pengamat hukum, SP3 atau surat penghentian penyidikan dan penuntutan, bukan berarti perkara sudah selesai. Sebab masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan pelapor, yakni mengajukan sidang Pra-Peradilan kepada lembaga peradilan.

“Pelapor dapat mengajukan praperadilan. Dan di persidangan, nantinya akan diuji apa-apa saja alasan hukum yang dipakai penyidik Polda Sulut sehingga menerbitkan SP3 atas kasus yang cukup menarik perhatian publik itu,” tandas akademi Ralfie Pinasang SH MH.

TUJUH KEJANGGALAAN:

1. Ijazah Harry Hardiana tertulis Pulogadung sementara ijazah Shintia Gelly Rumumpe tertulsi PULO GADUNG.

2. Ijazah Harry Hardiana tertulis Nonor Induk Pegawai (NIP) Kepala Sekolah atasnama Rus Prihatini NIP 132 148 316, sementara di ijazah Shintia Gelly Rumumpe tertulis NIP 131 472 428.

3. Tanda Tangan Kepala Sekolah Rus Prihatini berbeda antara ijazah Harry Hardiana dengan ijazah Shintia Gelly Rumumpe.

4. Cap sekolah SMA Pelita Tiga pada ijazah Harry Hardiana bentuknya bulat, sementara ijazah Shintia Gelly Rumumpe bentuknya lonjong.

5. Penulisan tangan pada ijazah Harry Hardiana tidak sama dengan penulisan tangan ijazah Shintia Gelly Rumumpe.

6. NIM (Nomor Induk Siswa) ijazah Harry Hardiana 2301 sementara ijazah NIM Shintia Gelly Rumumpe 2016. Selisih dari dua NIM tersebut sebanyak 285, berarti jumlah siswa lulusan tahun 1999 sekolah tersebut paling sedikit sebanyak 285 siswa, dibanding jumlah siswa tahun 2020 ini keseluruhan kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 totalnya 175 siswa.

7. Tanggal penerbitan ijazah Harry Hardiana 22 Mei 1999, sementara ijazah Shintia Gelly Rumumpe tanggal 25 Mei 1999.(tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *