Bawaslu Minsel: Laporkan Jika Ada Warga yang Tidak Dicoklit

KETUA BAWASLU Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Eva Keintjem meminta masyarakat segera melapor jika ada warga yang belum masuk daftar pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas PPDP.

Hal itu disampaikan Eva Keintjem demi menjaga pelaksanaan tahapan Pilkada dapat berjalan dengan baik.

“Pastikan semua warga kita dicoklit oleh rekan-rekan dari PPDP. Kalau ada warga yang tidak dicoklit, silahkan melapor ke Bawaslu atau jajaran Panwascam atau Panwas Desa/Kelurahan,” tegas Eva Keintjem kepada wartawan.

Terkait pelaksanaan tahapan coklit, Bawaslu Minsel akan melakukan pengawasan secara seksama dan memantu langsung jangan-jangan ada hak pilih masyarakat yang diabaikan.

Langkah pengawasan dilakukan melalui jajaran pengawasan tingkat Kecamatan dan desa/kelurahan. Hal itu untuk memastikan tidak ada pemilih yang terlewatkan pada proses pemutakhiran data yang dilakukan oleh PPDP.

Dalam proses coklit terdapat potensi kerawanan sehingga perlu pengawasan supaya tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Kerawanan yang mencuat saat ini, banyaknya warga yang mempunyai hak pilih tetapi hak pilihnya tidak terdaftar.

Diperkirakan rarusan bahkan mendekati ribuan warga tersebar di 17 kecamatan se Kabupaten Minsel yang mempunyai hak memilih tetapi tidak terdaftar.

PPDP berkoordinasi dengan petugas RT/RW sebelum dan setelah melakukan coklit dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah setempat. PPDP dapat memutakhirkan data pemilih berdasarkan perbaikan dari RT/RW maupun tambahan pemilih berdasarkan masukan pada saat coklit.

PPDP melakukan coklit berdasarkan formulir model A-KWK. Formulir model A-KWK merupakan data pemilih hasil sinkronisasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).(adve)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *