Bobby ‘Borgol’ AKBP Robby Rahardian

RATAHAN, mejahijau.com – Meski sudah menjadi taget dari Polres Mitra sejak 31 Mei 2020, lelaki inisial BK alias Bobby kembali beraksi sebagai bandar toto gelap (togel).

Bobby tercatat sebagai warga Desa Makalu Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Aktivitas togel yang dikendalikan Bobby kabarnya meliputi wilayah Kecamatan Pusomaen dan sekitarnya.

Meski sudah dijerat dengan kasus togel, lelaki tinggi 155 centimeter kulit sawo matang ini masih saja melancarkan aksinya sebagai bandar togel di wilayah tersebut.

Seperti diketahui, kasus togel Bobby teregistrasi di Polres Mitra sebagai pelaku tindak pidana perjudian jenis togel sesuai LP/05/V/2020/SULUT/Res-Mitra, tertanggal 31 Mei 2020.

Warga yang namanya enggan dipublish menyebut, Bobby hingga kini masih beraktifitas seperti biasanya tanpa perlu kuatir terjerat hukum.

“Padahal Bobby sudah dilaporkan resmi ke pihak kepolisian di daerah setempat yakni Polres Minahasa Tenggara,” ungkap sumber.

Herannya Bobby masih tetap eksis menjalankan bisnis togel. Dia memakai sejumlah anak buah di sejumlah desa tanpa harus kuatir dijerat hukum.

Sontak saja aksi lelaki ini langsung mendapat sorotan tajam segenap tokoh masyarakat di wilayah itu. Warga menuding, Bobby barangkali dilindungi aparat. Pasalnya, sudah resmi terlapor resmi di Polres Mitra, namun pria kelahiran Desa Tetengesan, 29 Agustus 1978 ini masih bebas menjalankan bisnis ‘haram’nya.

Sejumlah tokoh masyarakat Pusomaen berharap penegak hukum lingkup Polres Mitra mengambil tindakan tegas. Mereka mendesak penangkapan oknum Bobby.

“Seharusnya sudah ditangkap dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Terbukti sampai saat ini tidak!,” tandas sejumlah tokoh gereja di wilayah Pusomaen.

Mereka berharap Kapolres Mitra AKBP Robby Rahardian dapat bersikap tegas. Sebab bisnis haram oknum sudah terbilang sangat meresahkan warga.

“Polisi seharusnya memborgol Bobby, bukan malah sebaliknya,” sindir salah satu tokoh masyarakat.

Lebih riskan lagi, ternyata Bobby sudah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Mitra. Status DPO bandar togel ini sesuai nomor/02/VII/2020/Reskrim yang ditandatangani Kapolres Mitra melalui Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim), IPTU Muhammad Hasbi SIK.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Kapolres Mitra AKBP Robby Rahardian belum berhasil dikonfirmasi wartawan media ini.(ronald/marlein)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *