Terungkap Shintia Gelly Rumumpe Tidak Terdaftar di SMA Pelita Tiga

AIRMADIDI, mejahijau.com – Noldy JohanAwuyCs terbilang gigih membongkar dugaan kasus ijazah palsu Shintia Gelly Rumumpe (SGR). Upaya Awuy Cs itu, akhirnya membuahkan hasil. Terungkap kalau ternyata Shintia, putri Vonnie Anneke Panambunan ini tidak pernah terdaftar di sekolah yang mengeluarkan ijazahnya.

Hal itu diungkapkan aktivis Noldy Johan Awuy kepada redaksi mejahijau.com di salah satu tempat di bilangan Kalawat, Minahasa Utara (Minut), Rabu, 05 Agustus 2020, malam.  

“Ternyata pihak sekolah tidak pernah mengeluarkan ijazah kepada wanita yang bernama Shintia Gelly Rumumpe,” ungkap Awuy yang juga Ketua LSM Minut Connection bersama kronologisnya.

Tahun lalu, tepatnya 26 September 2019, sekitar pukul 11.00 WIB, Noldy Johan Awuy bersama Efraim Kahagi mendatangi sekolah tempat Shintia bersekolah sesuai tertera di dalam ijazah.

Sekolah dimaksud, yakni, SMA Pelita Tiga, di Jalan Rawajaya I, RT 012/06 Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur. Di sekolah tersebut, Awuy Cs bertemu langsung Kepala Sekolah Ahmad Aru Patria SIP, MM bersama Kepala Bidang Kesiswaan.

“Kami jelaskan maksud kedatangan kami ke sekolah tersebut, yaitu untuk meminta klarifikasi soal ijazah milik Shintia Gelly Rumumpe yang kami duga palsu,” kata Awuy sembari memperlihatkan fotocopi ijasah Shintia.

Setelah memperlihatkan fotocopi ijazah tersebut, Kepala Sekolah Ahmad Aru Patria langsung menuju ke kantor Tata Usaha untuk memeriksa buku Induk Sekolah (register).

“Seketika itu juga, Pak Kepsek langsung perintahkan staf tata usaha untuk memeriksa apa benar nama Shintia Gelly Rumumpe terdaftar dalam buku induk siswa atau tidak,” kata Awuy.

Sambil menunggu hasil pemeriksaan staff tata usaha, Kepala Sekolah bersama Noldy Johan Awuy dan Efraim Kahagi kembali ke ruangan Kepsek.

Saat itu juga Kepsek menghadirkan Kepala Bidang Kesiswaan SMA Pelita Tiga saat lulusan tahun 1999 silam. Mantan Kepala Bidang Kesiswaan yang kini bertugas sebagai guru olahraga menjelaskan, bahwa penulisan ijazah lulusan tahun 1999 dilakukannya dengan tulisan tangan.

“Beliau menjelaskan, ijazah lulusan tahun itu penulisannya dilakukan dengan tulisan tangan pakai tinta pena. Juga dijelaskan, tidak ada orang lain di sekolah tersebut yang bertugas menulis ijazah selain dirinya,” ungkap Awuy.

Setelah kurang lebih dua jam kemudian, staf tata usaha yang ditugaskan melakukan pengecekan di buku induk kesiswaan SMA Pelita Tiga masuk ke ruangan Kepsek.

Dan dia melaporkan, bahwa nama Shintia Gelly Rumumpe tidak ditemukan dalam daftar buku induk siswa (register) sekolah tersebut.

Usai mendapat penjelasan dari staf tata usaha, Kepala Sekolah langsung memerintahkan pegawai tata usaha tersebut untuk membuat Surat Keterangan bahwa nama Shintia Gelly Rumumpe tidak pernah terdaftar di sekolah tersebut.

Surat keterangan Nomor 118/SMA/PT.3/A.2/IX/2019 yang ditandatangani langsung Kepsek SMA Pelita Tiga Ahmad Aru Patria SIP, MM, menegaskan, bahwa nama Shintia Gelly Rumumpe tidak ditemukan dalam buku induk siswa SMA Pelita Tiga.

Selain itu, pihak sekolah juga meragukan keabsahan fotocopi ijazah SGR. Dan bila bersangkutan merasa keberatan, dipersilahkan mendatangi sekolah SMA Pelita Tiga dengan membawa STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) aslinya.

“Dan penandatanganan Surat Keterangan serta penyerahannya dibuktikan dengan foto kamera, serta rekaman video di SMA Pelita Tiga,” pungkas Noldy Johan Awuy.

Adapun dugaan kasus ijazah palsu Shintia Gelly Rumumpe telah dilapor resmi ke Polres Minahasa Utara (Minut). Berkas kasus teregistrasi sesuai Laporan Polisi: STPL/666/IX/2019/ SLT/Res.Minut, tertanggal 30 September 2019.

Belakangan kasus sesuai laporan polisi nomor ‘666’ di Polres Minut itu penanganannya ditarik ke Polda Sulut. Kasus yang terlanjur menjadi sorotan masyarakat itu kemudian di SP3 Polda Sulut.

Hingga berita ini diturunkan, Shintia Gelly Rumumpe belum berhasil dikonfirmasi wartawan media ini.(ferry/vanny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *