Hukum Tua Dipersilahkan Ganti Perangkat Desa ‘Kumabal’

TONDANO, mejahijau.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Jeffry Tangkulung meminta para hukum tua untuk bersikap tegas dalam mengambil keputusan di desa terlebih jika ada aparat desa yang tak lagi sejalan dengan pemerintah desa.

Penegasan itu dikatakan Jeffry Tangkulung saat memberikan materi pada pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa di kecamatan Langowan Timur dan Langowan Selatan, Selasa, 28 Juli 2020.

“Kalau ada perangkat desa yang tidak patuh dalam memantapkan program pemerintah baiknya diganti. Supaya tidak menimbulkan kecemburuan perangkat desa lainnya,” ucap Tangkulung.

Lanjut dikatakan Tangkulung, program pemerintah mulai dari pusat hingga daerah akan sampai ke masyarakat dengan hubungan sinergitas, kerjasama oleh perangkat yang ada di desa.

“Desa akan semakin maju kalau program yang disampaikan Hukum Tua mendapat dukungan dari perangkat desa sebagai garda terdepan,” tambah Tangkulung.

Mantan Camat Kakas ini mencontohkan, jika masyarakat membuat surat-surat kependudukan, pertama yang dihubungi pasti kepala jaga bukan kepala desa atau hukum tua. Oleh karena itu kerjasama perangkat desa sangat dibutuhkan bersama hukum tua membangun dan meneruskan program – program dari pusat, provisi hingga kabupaten agar dirasakan warga desa.

Sementara Audy Wungkar Hukum Tua Wolaang kecamatan Langowan Timur mengatakan, didesanya ada dua perangkat desa yang kemungkinan segera diganti. Dan secara lisan rencana tersebut sudah disampaikan kepada camat wilayah tersebut.

“Perangkat desa Wolaang sudah tidak tinggal di desa, tetapi sudah tinggal di luar Desa Wolaang. Kemudian perangkat desa yang tidak lagi melaksanakan tugas dengan baik, keduanya akan diganti setelah mendapat petunjuk dari pemerintah kecamatan,” ungkap Audy Wungkar, Hukum Tua Desa Wolaang.(hr/tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *