Perspektif Calon Perseorangan pada Pilkada

MANADO, mejahijau.com – Dinamikapolitik dalam rangka menyambut Pesta Demokrasi di sejumlah wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulut gaungnya semakin nyaring. Berbagai respon muncul, salah satunya mengangkat topik “Perspektif Calon Perseorangan Pada Pilkada”.

Catatan yang diulas Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado Eugenius Paransi, SH, MH memaparkan, kontestasi perhelatan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati/Walikota diwarnai dengan dominannya hegemoni Partai Politik sebagai mesin politik yang sudah terstruktur dan berpengalaman menjadikan pemimpin parpol identik dengan kaum feodalistik.

Apalagi, ungkapnya, bagi parpol yang memenangkan pemilihan legislatif dan memperoleh kursi terbanyak di DPRD, semakin diintai oleh figur bakal Calon.

Kemudian menjadi pertanyaan, apakah pemenuhan syarat dukungan yang dipersyaratkan oleh undang-undang untuk mencalonkan Kepala Daerah terpenuhi atau tidak.

“Hingga tak jarang muncul kasak-kusuk isu koalisi makin gencar agar terpenuhi syarat 20% dari jumlah kursi di DPRD. Misalkan jumlah kursi DPRD Kota Manado ada 40 kursi, sehingga mesti mencapai dukungan 8 kursi baru Parpol itu dapat mengusung calon,” tutur Paransi kepada mejahijau.com, Rabu 15 Juli 2020.

Menurut Tim Ahli DPRD Provinsi Sulut ini, berbeda dengan Parpol yang telah mendapat dominasi 20% atau lebih dari jumlah kursi yang ada, tanpa koalisi dengan Parpol lain pun dapat mengusung calon.

Dan belum lagi sinyalemen maraknya mahar politik cukup mewarnai dalam penentuan usungan bakal Calon. Sehingga hal ini sedikit memasung hakekat kebebasan hak asasi manusia (human rights) di bidang politik dan melanggar prinsip-prinsip keadilan sebagai warga negara untuk bisa dipilih dan memilih.

Oleh sebab itu, kata mantan Ketua KPU Kota Manado ini, menjawab tuntutan masyarakat agar kebuntuan ruang politik bisa terbuka, maka regulasi menjamin pencalonan Kepala Daerah dapat dilakukan melalui jalur Perseorangan atau Independen yang notabene non partisan.

“Ketentuannya sesuai dengan Undang-undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang,” ujar Praktisi Hukum ini.

Dia menerangkan, sesuai Pasal 41 :

1. Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:

A. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);

B. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);

C. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);

D.     Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan

E. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud.

2.     Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:

A. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima  puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);

B. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);

C. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat  pada daftar pemilih  tetap  lebih  dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);

D. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat  pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa  harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan

E. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.’

3. Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud.

4.     Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan Calon Perseorangan.

“Prosentasi jumlah dukungan e-KTP tersebut diatas, diambil dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bersumber dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dimutahirkan” beber aktivis hukum ini.

Untuk Kota Mando, katanya, jumlah DPT 345.406 x 8,5% = 30.385 e-KTP. Untuk Provinsi Sulut Pemilihan Gubernur jumlah DPT 1.908.115 x 10 % = 190.812 e-KTP. Hal ini perlu memperhatikan PKPU No. 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada mengenai prosedur/mekanisme bakal Calon Perseorangan antara lain :

Bakal Calon Perseorangan menyerahkan syarat dukungan kepada KPU, selanjutnya KPU melakukan pengecekan dan jumlah sebaran, kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan dan dilakukan verifikasi faktual ditingkat Desa/Kelurahan selama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan bakal pasangan Calon diterima oleh PPS.

Sesudah itu direkapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota sampai Provinsi untuk bakal Calon Gubernur. Kemudian ada pemberitahuan hasil rekapitulasi kepada bakal Paslon (Pasangan Calon) jika kurang, maka ada kesempatan perbaikan syarat dukungan dan perbaikan itu kembali diverifikasi administrasi dan dilanjutkan verifikasi faktual hasil perbaikan.

Mulai lagi dari tingkat Desa/Kelurahan oleh PPS selanjutnya rekapitulasi hasil perbaikan ditingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi. Apabila memenuhi syarat, maka bakal Calon Perseorangan dan bakal Calon yang berasal dari Partai politik atau gabungan Partai politik mendapat tiket untuk mendaftar dalam pendaftaran Calon Kepala Daerah tanggal 4 sampai dengan 6 september 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota.

Perlu diketahui oleh masyarakat Kota Manado, bahwa saat ini telah dilakukan verifikasi faktual oleh PPS satu bakal Calon Independen Walikota Manado dan tahapan sekarang ini sedang dilakukan rekapitulasi ditingkat Kecamatan.

Peran serta masyarakat dalam pengawasan turut menciptakan proses penyelenggaraan demokrasi ini berjalan dengan baik dan semakin berkualitas untuk melahirkan Pemimpin-Pemimpin ditingkat lokal baik melalui gerbong Partai politik, maupun jalur Perseorangan/Independen.(ferry lesar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *