Samsat Tondano Anjurkan Manfaatkan Keringanan Pajak Kendaraan

TONDANO, mejahijau.com – Melaksanakan bentuk kepedulian Pemprov Sulut dibawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Olly Dondokambey, SE dan Drs. Steven Kandouw dalam program online selesaikan kewajiban melalui keringanan dan pembebasan denda pajak kendaraan ditengah Pandemi Covid- 19.

Hal ini sebagaimana diterangkan Kepala Bapenda Provinsi Sulut Olvie Ateng lewat Kepala UPTD Minahasa Samsat Tondano Chres Mingkid kepada mejahijau.com.

Mingkid menyampaikan, pandemi Covid-19 memberikan dampak yang besar terhadap perekonomian global termasuk dalam sektor Pajak Kendaraan Bermotor. 

Olehnya ungkap Mingkid sebagai bentuk kepedulian Pemprov Sulut mengeluarkan kebijakan meringankan beban masyarakat dengan memberikan stimulus pengurangan nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), di masa Pandemi Covid-19, terhitung mulai 01 Juli hingga 31 Agustus 2020. 

Kebijakan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 yang dikeluarkan Pemprov Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov. Sulut, dengan besar pemberian keringanan tunggakan pokok PKB tahun kedua dan seterusnya

“Ada pemberian potongan mulai dari 50% hingga 100%, denda keterlambatan PKB diberikan pembebasan 100%, dan BBNKB diberikan potongan 50% untuk tahun pembuatan 5 Tahun terakhir, dan potongan 100% diatas tahun pembuatan 5 tahun terakhir,” ujar Mingkid di Kantor Samsat Tondano.

Ditambahkannya, program ini diberlakukan bagi semua masyarakat termasuk warga di Provinsi Sulawesi Utara pemilik kendaraan bermotor, termasuk perusahaan dan perorangan.

“Semoga program ini bisa meringankan beban masyarakat Sulut ditengah Pandemi Covid-19, dan mendorong bangkitnya perekonomian di wilayah Provinsi Nyiur Melambai,” ketusnya.

Dengan begitu, lanjut dia, diimbau kepada seluruh warga masyarakat bisa sedapat mungkin memanfaatkan program tersebut demi keringanan kita bersama.

Dia sempat menyentil, meski faktor yang mencolok yakni penurunan jumlah target pajak per bulan yang tadinya sekitaran 6 milyar kini turun drastis berkisar 50 persen tapi motivasi untuk kembali mendongkrak jumlah kenaikan pajak serta penutupan kasir yang tadinya normal jam 3 sore maju ke jam 2 kita intens galakan turun sosialisasi ditengah masyarakat.

“Turun sosialisasi ke rumah ibadah, lokasi perkantoran dan tempat strategis lainnya sehingga berdampak positip dengan pesatnya tingkat kenaikan pajak dikemudian hari,” paparnya.

Maka dari itu, sebut Mingkid, ucapan terima kasih dan penghargaan disampaikan kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak di masa Pandemi ini, sebab sudah memberikan kontribusi sekaligus partisipasi secara langsung untuk pembiayaan pencegahan penyebaran Covid-19.

Begitu juga, katanya, wajib pajak yang ingin memanfaatkan program keringanan PKB dapat menghubungi Kantor Samsat setempat atau sesuai domisili kendaraan.

Diakhir pembicaraan Mingkid berkata, pembayaran Pajak Tahunan dapat dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi Info Pajak Kendaraan Sulut dan dibayarkan melalui ATM/Teller, M-Banking Bank SulutGO, serta aplikasi Samsat Online Nasional yang dibayarkan melalui ATM/M-Banking Bank BRI, BTN, dan Bukopin.(ferry lesar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *