Polda Didesak Proses Dugaan Penipuan Abram terhadap Franky Gaghana

MANADO, mejahijau.com – Menghindari terjadinya konflik horizontal, Ormas Adat Manguni Indonesia meminta Polda Sulut mengusut dugaan penipuan yang dilakukan wanita inisial EJA alias Abram terhadap korban Franky Gaghana.

Hal itu diungkapkan Ketua Manguni Indonesia Provinsi Sulut, John Hess Sumual kepada mejahijau.com, Minggu, 29 Juni 2020.

“Demi menghindari terjadi konflik sosial sehingga berimbas pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, maka kami meminta Polda mengusut tuntas kasus itu,” ungkap Sumual didampingi segenap pengurus Manguni Indonesia.

Menurut Sumual, potensi ketegangan sosial cukup terbuka apalagi kasus tersebut melibatkan salah satu anggota DPRD Kota Manado.

“Karena melibatkan salah satu anggota dewa, maka kasus tersebut potensi terjadi ketegangan,” tandasnya sembari meminta penyidik Polda yang mengusutnya berlaku adil dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan yang merugikan Franky Gaghana (56) berawal dari pembicaraan dengan Abram. Pembicaraan tersebut seputar jual-beli sebidang tanah dan rumah di Kelurahan Malalayang Lingkungan 9, Kecamatan Malalayang, Manado.

Pun harga rumah tersebut ditetapkan senilai Rp 400 juta yang telah dibayarkan Franky Gaghana secara bertahap selang 28 Juli 2005 hingga 30 Desember 2006.

Tercatat Abram telah menerima duit panjar dari Franky Gaghana sebanyak Rp 371 juta dari harga rumah senilai yang disepakati senilai Rp 400 juta. Franky tinggal melunasi Rp 29 juta, maka lunaslah harga rumah sesuai pembicaraan awal dua belah pihak.

Guna menguatkan perikatan jual beli Sertifikat tanah nomor 971, keduanya mengikat perjanjian di hadapan notaris Franciscus Xaverius Jerry James Kolondam SH, pada 13 Desember 2010.

Sertifikat sedianya diserahkan Abram manakala Franky Gaghana melunasi sisa Rp 29 juta kepada Abram.

Ketika hendak melunasinya, kabarnya berkali-kali Abram mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan. Belakangan baru diketahui, ternyata sertifikat tanah tersebut telah digadaikan kepada oknum Anggota DPRD Manado inisial LB alias Lily dari Fraksi Golkar.

Rumah tersebut telah ditempati Franky Gaghana. Mirisnya ketika Franky terbaring sakit di Siloam Hospital Manado, barang-barangnya disingkirkan dari rumah tersebut.

Tindakan tersebut kabarnya dilakukan orang-orangnya Lily, sang legislator Manado. Karena merasa ditipu, Franky melalui Makis Sasambe (57), Senin, 22 Juni 2020, melapor kasus tersebut ke Polda Sulut.

Dan kasus teregistrasi nomor laporan STTLP/269.a/VI/2020/SPKT, terkait dugaan penipuan oknum EJA alias Abram.(nixon/vanny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *