Perjuangkan Milik Keluarga, Mantan Komandan Buser Polres Manado Dijeblos ke Tahanan

MANADO, mejahijau.com – Karel Lefrand Takumansang (62) pernah tercatat sebagai salah satu anggota Polri. Pada masanya, dia pernah menjadi Komandan Buser Polres (kini Polresta) Manado.

Selama di kepolisian, berbagai prestasi berhasil ditorehnya bersama rekan-rekan se-tim yang dipimpinnya. Jangan tanya kalau soal pengungkapan kasus-kasus tindak kriminal berat, banyak yang berhasil dijebloskan ke penjara.

Mirisnya kali ini Karel Lefrand Takumansang sendirilah yang terjerat dugaan tindak pidana. Dia disangkakan melakukan pengrusakan fasilitas pariwisata milik PT Karya Deka Alam Sari di Pulau Lihaga.

Dia kini mendekam di tahanan Polres Minahasa Utara (Minut) berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/301/V/2020/Sulut/Res-Minut tertanggal 9 Mei 2020.

Setelah itu Karel ditetapkan tersangka dugaan kasus pengrusakan oleh Polres Minut melalui Nomor Polisi:B/286/V/2020/Res-Minut tertanggal 26 Mei 2020.

Kegigihan mantan Komandan Buser Polres Manado ini untuk memperjuangkan hak warisan keluarganya, dia terpaksa harus mendekam di tahanan Polres Minut.

Dan salah satu anggota keluarga Takumansang yang meminta identitasnya tak usah dipublish menyampaikan uneg-unegnya ihwal penahanan Karel Lefrand Takumansang.

“Kami mau mengambil hak keluarga tetapi kami dipersulit. Dan keluarga kami (Karel Lefrant Takumansang) terlalu banyak berkorban termasuk rela pensiun dini dari kepolisian. Semua itu dilakukan untuk menmukan keadilan atas kami,” tandas sumber kepada redaksi mejahijau.com, Selasa, 02 Juni 2020.

Lanjut dikatakan, hanya saja ada ketidak-adilan di atas Pulau Lihaga sehingga ahli waris harus selalu menjadi korban dari permainan orang-orang kuat.

“Kami menjadi korban dari permainan ‘orang-orang kuat’. Siapa tidak marah kalau hak miliknya diambil orang lain. Begitu juga kami, jelas kami tidak ikhlas kalau diperlakukan seperti itu,” tandasnya.

Soal penahanan terhadap Karel Lefrand Takumansang, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum sebenar-benarnya.

“Kami akan ajukan permohonan penahanan. Kalau direstui yaa kami bersyukur. Dan kalau tidak, juga tidak apa-apa,” kilah sumber.

Sebelum Karel Lefrand Takumansang dijeblos ke tahanan, dia bersama ahli waris lainnya mendatangi Pulau Lihaga untuk acara 40 hari meninggalnya salah satu anggota keluarga.

Mendapati ada bangunan di atas lahan milik keluarganya, Karel Cs geram. Mereka terlanjur membuat kerusakan atas properti milik PT Karya Deka Alam Sari.

Perusahaan ini kabarnya menyewa lahan dari Ronald Korompis untuk usaha pariwisata di pulau penuh eksotis itu.

Seperti diketahui, Pulau Lihaga adalah tanah warisan dari suami-istri almarhum Abe Moses Takumansang dan almarhumah Charlota Johan.

Setelah keduanya meninggal, sontak warisan tanah tersebut diturunkan kepada sembilan (9) anak selaku ahli waris, masing-masing, Edward Takumansang, Altje Takumansang, Lefrant Takumansang, Jacob Takumansang, Lies Takumansang, Abigael Takumansang, Yan Takumansang, Lourens Takumansang, Decky Takumansang.

Menariknya kepemilikan Pulau Lihaga sempat dijual Yatty Mangamis kepada Ronald Korompis. Yatty sendiri kabarnya bukan ahli waris yang berhak atas tanah dimaksud. Dan hasil penjualan tanah Pulau Lihaga dibagikan Yatty kepada lima (5) ahli waris saja.

Sementara empat (4) ahli waris lainnya tak mengecapi bagian dari hasil penjualan tanah Pulau Lihaga di Desa Gangga Satu, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minut).(vanny/nixon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *