LP ‘666’, Anak Bupati Minut Terancam 5 Tahun Penjara

MANADO, mejahijau.com – Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) inisial SGR alias Shintia, menjadi sorotan sejumlah media daerah maupun media nasional.

Shintia terseret dalam pusaran dugaan kasus ijazah palsu. Dia resmi dilapor Ketua LSM Minut Connection Noldy Awuy ke Polres Minut. Laporan tersebut teregistrasi nomor: STPL/666/IX/2019/ SLT/Res.Minut, tertanggal 30 September 2019.

Sayangnya laporan polisi nomor 666 di Polres Minut itu masih tertahan alias belum ada penindakan lebih lanjut. Kabarnya Shintia menggunakan ijazah dari SMU Pelita 3 Pulo Gadung Jakarta Timur yang diduga palsu.

Berkas ijazah tersebut dimasukan pada dokumen pencalonan DPRD Minut periode 2014-2019 silam. Dan putri tercinta Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP) yang maju dengan Partai Gerindra berhasil terpilih sebagai wakil rakyat.

Pencalonan periode berikutnya Shintia ganti partai. Kali ini dengan Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Kembali Shintia kedua kalinya terpilih bahkan menduduki jabatan Wakil Ketua di DPRD Minut.

Terseretnya Shintia dalam dugaan kasus ijazah palsu, mendapat perhatian pengurus Aliansi Guru Indonesia Sulut (AGIS). Apabila LP nomor 666 di Polres Minut diproses lanjut dan terbukti ijazah palsu, Shintia bakal menghadapi masalah luar biasa pelik.

“Jika terbukti ijazah palsu, bersangkutan terancam hukuman penjara,” ungkap Sekretaris AGIS Fery Jones Sangian kepada mejahijau.com, Jumat 12 Juni 2020.

Lanjut dikatakan, selain yang bersangkutan Shintia, mereka-mereka yang ikut terlibat mulai dari pembuatan serta pemanfaatan ijazah tersebut harus diproses hukum semuanya.

Dijelaskan Sangian, di luar KUHP, perihal ijazah secara khusus punya peraturan tersendiri, yaitu pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Disana disebutkan, setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, dan/atau vokasi yang terbukti palsu, terancam hukuman pidana.

“Jadi sudah jelas, khusus Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diatur soal pemanfaatan penggunaan ijazah. Dan pemanfaatan ijazah palsu sanksi pidananya juga sudah sangat jelas,” pungkas Sangian. (tim redaksi)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *