Paripurna Virtual Ranperda LKPJ 2019, Diterima dan Siap Dibahas DPRD Minahasa

TONDANO, mejahijau.com – Bupati Minahasa DR Ir Royke Octavian Roring MSi dan Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi mengikuti rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019, Rabu, 24 Juni 2020 di Ruang Sidang Kantor DPRD Minahasa.

Rapat melalui aplikasi via zoom, dihadiri Forkopimda Kabupaten Minahasa, Sekretaris Daerah Frits Muntu S.Sos, Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Glady Kandouw SE, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Okstesi Runtu, dan sejumlah Anggota DPRD lainnya, para Asisten Setda Kabupaten Minahasa, serta Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Sambutan Bupati Minahasa mengapresiasi kinerja jajarannya yang secara bersama-sama telah berusaha, bekerja keras, dan berkomitmen melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Semua yang dilakukan telah mengangkat untuk ke enam kalinya Kabupaten Minahasa mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP), serta telah menyelesaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2019.

Pada kesempatan tersebut Bupati Minahasa terus mengimbau masyarakat dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 untuk tetap mengikuti protokol kesehatan.

Adapun laporan realisasi anggaran tahun 2019 sebagai berikut: realisasi pendapatam daerah sebesar Rp 1.300.024.724.183.22, dari anggaran perubahan sebesar Rp 1.338.561.277.934, yang terdiri dari realisasi pendapatan asli daerah sebesar Rp 99.406.903.272.22 dari anggaran perubahan sebesar Rp 107.465.799.926. Realisasi pendapatan transfer sebesar Rp 1.160.596.352.759, dari anggaran perubahan sebesar Rp 1.198.970.678.008, realisasi lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 40.021.468.152 dari anggaran perubahan sebesar Rp 32.124.800.000. Dan realisasi belanja daerah sebesar Rp 1.290.203.142.720, dari anggaran perubahan sebesar Rp 1.414.637.057.412 yang terdiri dari: realisasi belanja operasi, sebesar Rp 1.137.880.494.646 dari anggaran perubahan sebesar Rp 1.206.851.988.714.

Berikut realisasi belanja modal Rp 146.150.994.074 dari anggaran perubahan sebesar Rp 194.102.964.868, tidak terdapat realisasi pada pos belanja tidak terduga dari anggaran perubahan sebesar Rp 6.032.548.330. Realisasi transfer sebesar Rp 6.171.654.000 dari anggaran perubahan sebesar Rp 7.649.555.500 yang terdiri dari realisasi penerimaan daerah sebesar Rp 61.075.779.478 dari anggaran perubahan sebesar Rp. 85.075.779.478.

Dan realisasi pengeluaran daerah sebesar Rp 5 miliar dari anggaran perubahan sebesar Rp 9 miliar.

Neraca tahun 2019 terdiri dari total aset sebesar Rp 2.013.278.972.932,57, kewajiban sebesar Rp 17.583.255.819,92 , dan ekuitas sebesar Rp 1.995.695.717.112,65.

Laporan operasional tahun 2019 pemerintah kabupaten Minahasa surplus sebesar Rp 47.156.008.109,87 yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan-Lo sebesar Rp 1.308.041.663.408,22 dan realisasi beban-Lo sebesar Rp 1.260.885.655.301,35.

Selanjutnya DPRD Minahasa melalui pandangan umum fraksi-fraksi menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019 untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.(*herdy mendur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *