Merasa Ditipu, Gaghana Polisikan Abram

MANADO, mejahijau.com – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitu kira-kira nasib memiriskan yang dialami Franky Gaghana (56). Mengapa tidak, lelaki ini diusir dari rumahnya di Kelurahan Malalayang Lingkungan 9, Kecamatan Malalayang, Manado.

Barang-barangnya disingkirkan dari rumah yang sudah dibelinya. Sementara istri dan anak-anaknya berada di Jakarta. Dan lebih memiriskan lagi, tindakan tersebut dilakukan saat Franky Gaghana sedang terbaring sakit di Siloam Hospital, Manado.

Usut per usut, ternyata rumah yang dibelinya dari wanita inisial EJA alias Abram dililit masalah cukup rumit. Ada aroma penipuan menyengat di dalam rumah banderol Rp 400 juta ini. Menariknya lagi salah satu legislator Kota Manado dari Fraksi Golkar kabarnya ikut terlibat.

Kasus diawali oleh pembicaraan dua pihak antara Abram dengan Franky Gaghana. Selang 28 Juli 2005 hingga 30 Desember 2006, tercatat Abram telah menerima duit panjar dari Franky Gaghana sebanyak Rp 371 juta dari harga rumah senilai Rp 400 juta.

Singkat cerita, Franky Gaghana tinggal melunasi Rp 29 juta, maka lunaslah harga rumah sesuai pembicaraan dua belah pihak. Untuk memuluskan kesepakatan, keduanya mengikat perjanjian Jual-Beli di hadapan notaris Franciscus Xaverius Jerry James Kolondam SH, pada 13 Desember 2010.

Abram dan Franky Gaghana sepakat transaksi rumah dan tanah seharga Rp 400 juta. Sertifikat tanah nomor 971 sedianya diserahkan setelah Franky Gaghana melunasi sisa Rp 29 juta kepada Abram.

Ketika hendak melunasinya, berkali-kali Abram mengulur-ulur waktu. Berbagai alasan diutarakan kepada Franky Gaghana. Belakangan baru diketahui, ternyata sertifikat tanah tersebut telah digadaikan Abram kepada oknum Anggota DPRD Manado inisial LB alias Lily dari Fraksi Golkar.

Ketika Franky Gaghana terbaring sakit di Siloam Hospital Manado, barang-barangnya disingkirkan keluar dari rumah yang ditinggalinya. Dan tindakan tersebut kabarnya dilakukan orang-orangnya Lily sang legislator Manado.

Merasa ditipu, Franky melalui Makis Sasambe (57), Senin, 22 Juni 2020, melapor Abram ke Polda Sulut. Kasus teregistrasi dengan nomor laporan STTLP/269.a/VI/2020/SPKT, terkait dugaan penipuan EJA alias Abram.

“Iyaa, kasus penipuan ini sudah dilapor resmi ke Polda Sulut. Kami meminta penyidik dapat mengusut tuntas,” ujar Makis kepada mejahijau.com .(nixon/vanny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *