Kandidat Gubernur Sulut Gagal “Penjarakan” Norris Tirayoh

AIRMADIDI, mejahijau.com – Emosi Vonnie Anneke Panambunan (VAP) memenjarakan Norris Tirayoh (46), berbuah pahit. Pasalnya gugatan Bupati Minahasa Utara (Minut) ini yang merasa nama baiknya tercemar ternyata boleh kandas alias dimentahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Rabu, 18 Maret 2020 lalu.

Wanita yang doyan gonta-ganti partai ini kandidat Gubernur Sulawesi Utara (Sulut). Melalui tim kuasa hukumnya Vonnie berusaha menggiring penjara Norris Tirayoh.

Namun sidang terbuka agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Airmadidi yang diketuai Nur Dewi Sundari SH, ternyata menolak tuntutan terhadap Norris Tirayoh.

Pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Nur Dewi Sundari SH didampingi hakim anggota Christyane P Kaurong SH, MHum dan Harianto Mamanto SH serta Panitera Pengganti Silvana Matto SH MH.

Amar putusan Nomor: 61/Pid.Sus/2019/PN.Arm, intinya penuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Norris Tirayoh tidak dapat diterima.

Richard William Direktur Advokasi LBH-Gapta (Gerakan Advokasi Paralegal Tanah Air) selaku kuasa hukum terdakwa Norris Tirayoh lewat press releasenya mengungkapkan, upaya untuk memenjarakan kliennya dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejari Airmadidi, diwarnai intrik sejumlah oknum.

Menurutnya, patut digaris bawahi perkara nomor 61/Pid-Sus/2019/PN.Arm telah inkracht atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Alasannya karena setelah tujuh (7) hari putusan dibacakan majelis hakim di PN Airmadidi, tidak ada memori banding.

“Artinya keputusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, karena tidak ada memori banding,” jelas Richard bahwa hal itu tertata dalam KUH-Pidana.

Di sana disebutkan pada Pasal 233, apabila tenggang waktu telah lewat tanpa permintaan banding oleh bersangkutan, maka bersangkutan dianggap menerima putusan.

“Tetapi anehnya, dalam salinan putusan justru inkracht-nya tertulis tanggal 27 Maret 2020, dimana saat itu sedangan ribut-ribut ringan dengan pihak PN Airmadidi terkait penerapan aturan hukum yang benar,” ungkap Richard.

Namun begitu, bagi LBH-Gapta tidak masalah karena pihaknya tetap bersikukuh telah ada kepastian hukum tetap terhadap kliennya.

Pihaknya malah tengah berupaya bantu memulihkan nama baik kliennya dan berusaha memulihkan perekonomian kliennya dari upaya dua tahun mendapatkam keadilan atas dirinya.

“Kalau ada trik-trik dan manuver hukum lain setelah putusan inkracht, itu akan sia-sia dan justru bakal merusak kaidah-kaidah hukum di negara ini,” pungkasnya.

Sementara Norris Tirayoh kepada wartawan mengaku, upaya membebaskan dirinya jeratan penguasa Bupati Minahasa Utara tidaklah mudah.

“Hukum masih berlaku adil kepada saya, karena keputusannya sesuai asaz keadilan yang benar. Keputusan ini tentu saya harus mengucap syukur kepada Tuhan,” kata Norris.(ferry lesar/vanny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *