GPdI Galilea Kawangkoan Dinilai Tak Mematuhi Pergub 8 Tahun 2020

Uncategorized587 Dilihat

TONDANO, mejahijau.com – Sudah menjadi kewajiban setiap umat kristiani melaksanakan peribadatan setiap hari Minggu melalui persekutuan dengan memuji dan menyembah Tuhan.

Hanya saja dalam situasi darurat kesehatan nasional akibat Virus Corona atau Covid-19, untuk sementara pemerintah melarang persekutuan dalama peribadatan demi memutus mata rantai pandemic virus.

Hanya saja, imbauan serta larangan pemerintah terkesan diabaikan oleh Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Galilea di Kawangkoan, Kabupaten Minahasa.

Meski sudah ditegur oleh Forum Komunikasi Kecamatan Kawangkoan, yakni, Camat, Kapolsek, dan Danramil, namun pimpinan gereja terkesan enggan mematuhi.

Pasalnya sejak imbauan dari pemerintah dikeluarkan, GPdI Galilea di Kawangkoan, terus saja melaksanakan aktivitas ibadah di gereja dengan menghimpun umat dalam jumlah besar.

Sontak saja sorotan masyarakat yang berdomisili di sekitar GPdi Galilea Kawangkoan tak terelakkan.

“Ini benar-benar sangat meresahkan,” tandas salah satu tokoh masyarakat Kawangkoan yang odentitasnya enggan dipublish media ini.

Menurut warga, pimpinan majelis daerah GPdi sebagai induk organisasi gereja tersebut seharusnya tegas mengambil sikap mematuhi imbauan pemerintah.

Peribadatan yang menghimpun banyak orang dalam satu ruang gereja berpotensi menjadi kluster baru penyebaran virus corona di Kawangkoan.

“Apalagi antar umat satu dengan yang lainnya duduk saling berdekatan. Jelas tidak ada social distancing sementara imbauan pemerintah saling jaga jarak,” pungkasnya.

Sementara warga lainnya menekankan, orang tanpa gejala atau OTG jelas-jelas tidak terdeteksi. Dan jika ada OTG dalam peribadatan gereja tentu sangat berbahaya dan mengancam penularan terhadap orang lain.

Informasi yang terangkum, pihak pimpinan GPdI Galilea Kawangkoan, hari Minggu barusan telah dipanggil Majelis Daerah GPdI Sulut dan memberi teguran keras.

Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK dikonfirmasi wartawan mengatakan, sehubungan maklumat Kapolri dalam situasi pandemi covid-19 pihaknya akan melakukan pemantaun disertai penindakan terhadap aktivitas gereja dimaksud.

“Kami akan menindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku, bilamana didapati unsur pelanggarannya,” tegas AKBP Denny Situmorang SIK

Kapolres Minahasa ini berharap semua pihak tetap mematuhi anjuran yang telah disampaikan pemerintah.

“Mari kita saling menyelamatkan satu sama lain, saling peduli satu sama lain, dan saling menghargai setiap upaya pencegahan dan penyelamatan terhadap sesama,” pungkasnya.

Sementara warga lainnya berharap, pimpinan gereja tersebut mematuhi protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19.(ferry lesar/vanny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *