Kadis PMD Minahasa Warning Penyalahgunaan BLT

TONDANO, mejahijau.com – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) sudah dan sementara dilaksanakan di wilayah 25 kecamatan, kabupaten Minahasa.

Untuk kecamatan Sonder dengan jumlah desa terbanyak dibanding kecamatan lain, Selasa, 19 Mei 2020, sudah mencapai 12 desa yang menerima bantuan tunai.

“Pekan lalu dua (2) desa telah menyalurkan BLT dan hari ada 10 desa, jadi tinggal 7 desa yang akan menyalurkan bantuan tunai kepada masyarakat,” ucap Camat Sonder Denny Mangundap.

Royke Legi Ketua BPD Desa Kolongan Atas kecamatan Sonder mengimbau seluruh penerima BLT dan juga BST menggunakan dengan baik bantuan tunai pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan pokok bukan hal lain.

“Jangan salah gunakan uang tunai bantuan pemerintah untuk memasang togel, berjudi, miras, rokok termasuk belanja pakaian atau fashion dan hal lain yang kurang tepat. Silahkan penuhi kebutuhan pokok dengan bantuan pemerintah yang telah diberikan,” kata Royke Legi.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Minahasa Jeffry Tangkulung saat melakukan monitoring penyaluran BLT di kecamatan Sonder mengatakan, penyaluran sudah hampir seratus persen.

“Kami akan berkoordinasi dengan Bank penyalur dan diupayakan pekan depan penyaluran BLT untuk semua desa sudah selesai,” ucap Jeffry Tangkulung, yang juga mantan Camat Kakas.

Lanjut dikatakan, hasil musyawarah desa yang ditetapkan adalah mereka yang butuh tetapi tidak sedikit juga yang masih membutuhkan namun tidak menerima bagian.

“Kalau ada penerima yang mensalahgunakan bantuan tunai berarti mereka tidak butuh dan tim musyawarah desa dapat mengambil langkah melakukan evaluasi termasuk memberikan kepada mereka yang lebih membutuhkan. Masih banyak warga yang lebih butuh bantuan dari pemerintah namun tidak terakomodir,” pungkas Tangkulung.

Dari data beberapa desa di kecamatan Sonder sebagaimana disampaikan para hukum tua seperti Edi Rampi hukum tua desa Sendangan, penerima BLT di desanya ada 102 Kepala Keluarga (KK), Wendy Pongoh Hukum Tua Desa Kolongan Atas Satu ada 95 KK penerima BLT, dan di Kolongan Atas menurut Hukum Tua Raramenusa Makagiansar ada 130 KK penerima BLT.(herdy mendur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *