Rugikan Negara 1,1 M, Kejari Talaud Seret Tersangka Baru Kasus Lampu Hias 2018

MELONGUANE, mejahijau.com – Meski ditengah situasi darurat pandemik virus corona atau Covid-19, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud tetap melaksanakan tugas-tugasnya.

Terpantau ketika sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis, 23 April 2020, digelar secara video conference, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Talaud tetap konsisten dengan tugas-tugasnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Talaud, M Amin SH mengungkapkan, sidang terhadap saksi perkara pengadaan lampu hias jalan Kota Melonguane tahun anggaran 2008 tetap berlangsung.

“Sidang tersebut merupakan sidang pemeriksaan saksi Terdakwa inisial YS sebagai saksi mahkota pada kegiatan di Dinas Pasar, Kebersihan, dan Pertamanan Pemkab Talaud,” ungkapnya.

Lanjut dikatakan Amin SH, pelaksanaan sidang dugaan penyalahgunaan keuangan negara dengan jumlah fantastis itu akhirnya menyeret tersangka baru.

“Akhirnya yang dilakukan secara video conference terdakwa YS mengungkapkan tersangka baru inisial ED. Oknum ED merupakan otak dari dugaan penyelewengan keuangan negara pada kasus ini,” tandas Amin SH.

Menurutnya, Kejari Talaud akan terus mendalami fakta baru yang didapat guna menuntaskan kasus dimaksud.

“Kami akan segera menindaklanjuti fakta yang diperoleh sehingga kasus ini akan segera terselesaikan,” pungkasnya.

Untuk sementara, dugaan kasus perkara Tipikor ini, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 1, 1 miliar.(andi pusut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *