Pasien Meninggal Jadi Perhatian Gugus Tugas Covid-19 Sulut

MANADO, mejahijau.com – Terkait pandemi virus corona, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sulawesi Utara (Sulut) membahas enam (6) poin penting, di Ruang Posko Gugus Tugas Covid-19, di Kantor Gubernur, Jumat, 17 April 2020.

Dari enam poin yang dibahas, status pasien yang meninggal dunia menjadi perhatian serius tim. Dan pembahasan poin-poin tersebut tindaklanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19.

Rapat dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut Drs Edison Humiang MSi, membahas mulai dari penguatan sinergitas antara bidang tugas dalam Gugus Tugas Provinsi Sulut sampai evaluasi kendala yang timbul saat penanganan PDP ataupun terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal.

Pertama, sinergitas antar bidang tugas pada Gugus Tugas Covid-19 Sulut harus diperkuat agar dapat berfungsi secara optimal dalam penanganan dan pencegahan penyebaran covid-19.

Kedua, sebagai pusat informasi penanganan Covid-19 di Sulut, perlu adanya keakuratan informasi dari RSUP/RS dan pihak berkompeten lainnya untuk menjelaskan status pasien yang meninggal dunia, baik ODP, PDP, dan konfirmasi positif agar keluarga dapat memahami status pasien.

Ketiga, sosialisasi tentang fungsi dan manfaat rumah singgah harus melibatkan pemerintah kabupaten dan kota.

Keempat, untuk mendapatkan persepsi yang sama menyikapi penanganan covid-19, perlu dilakukan pertemuan melalui video teleconference antara Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kelima, Pergub Sulut Nomor 8 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Sulut.

Keenam, penambahan dan pendistribusian Alat Pelindung Diri (APD) kepada aparat TNI dan Polri untuk menunjang tugas aparat di lapangan.

Rapat turut dihadiri Karo Ops Polda Sulut, As Ops Kodam XIII/Merdeka, Kapolresta Manado, Kasi Ops Korem 131 Santiago, serta beberapa Pejabat Pemprov Sulut, antaranya Kadis Sosial, Kasatpol PP, Kaban BPBD, Karo Hukum, serta jajaran Dinkes dan Dishub.(*/arya sumual/ferry lesar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *