Corona Kian Meluas, Akhirnya Olly Keluarkan Pergub Nomor 8/2020

MANADO, mejahijau.com – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey benar-benar menyeriusi pemberantasan wabah virus corona atau Covid-19.

Menyusul dikeluarkannya Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 8 Tahun 2020, tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (OPP Covid-19) di Sulut, pada tanggal 14 April 2020.

“Penyebaran covid-19 sudah bersifat luar biasa. Hal itu ditandai jumlah kasus dan atau jumlah kematian yang terus meningkat, dan wabah ini kian meluas,” kata Gubernur Olly sehingga Pemprov Sulut mempertimbangkan segera dikeluarkannya Pergub dimaksud.

Dijelaskan gubernur, Pergub yang dikeluarkan didasari pertimbangan dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang wajib dilakukan upaya penanggulangan.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, maka perlu diterbitkan Pergub tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara,” jelas Olly.

Sejumlah hal penting telah diatur dalam Pergub Nomor 8 Tahun 2020, diantaranya pada Pasal 3 tentang empat tujuan Pergub, yakni optimalisasi pencegahan penyebaran covid-19.

Tujuan dari Pergub, yakni membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran covid-19, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran covid-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat covid-19, dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran covid-19.

Menurut Gubernur Olly, meskipun sudah dilakukan pembatasan pergerakan, namun itu bukan berarti pemerintah tinggal diam saja. Pemerintah sangat memahami, bahwa aturan tersebut berdampak pada kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Lanjut dikatakan, kegiatan belajar di sekolah dan bekerja di kantor atau tempat kerja, wajib diganti dengan belajar di rumah (SFH/Study From Home) dan bekerja di rumah (WFH/Work From Home).

Oleh karena itu, pada saat berlakunya Pergub ini maka pemerintah akan berupaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak seperti diatur pasal 23 dan 24 dalam Pergub Nomor 8 Tahun 2020 ini.

“Pasal 23 ayat 1: Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan OPP COVID 19. Pasal 23 ayat 2: Bantuan sosial sebagaimana dimaksud ayat 1 diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung tunai yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” paparnya.

Begitu juga untuk para pelaku usaha, karyawan/operator moda transportasi darat seperti driver ojek online yang terdampak covid-19. Pemerintah dapat memberikan insentif atau bantuan sosial sebagaimana diatur pada pasal 24 dalam Pergub ini

Pasal 24 ayat 1: Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan insentif kepada Pelaku Usaha yang terdampak dari OPP Covid-19. Kemudian Pasal 24 ayat 2: Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:

a. Pembebasan/pengurangan pajak dan retribusi daerah dan/atau denda bagi pelaku usaha yang terdampak atas OPP covid-19; b. pemberian subsidi/bantuan sosial kepada karyawan/operator moda transportasi darat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” pungkasnya.(ferry lesar/vanny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *